Pistol dan Tiga Peluru Milik Almarhum Kakek Diserahkan ke Polsek Siantan

SENPI RAKITAN. Prosesi serah terima senpi rakitan jenis pistol dan tiga peluru dari warga Desa Sungai Nipah, Kecamatan Jongkat, Abdullah Sani, kepada Kapolsek Siantan, Iptu Sihar Binardi Siagian, di Mapolsek Siantan, Rabu (20/10/2021). Sejumlah tokoh masyarakat, kepala dusun dan Ketua RT turut menjadi saksi. SUARAKALBAR.CO.ID/Foto. Istimewa

Mempawah (Suara Kalbar) – Sosok pria berbaju kaos biru ini kesadaran hukumnya boleh dipuji.

Saat menemukan sepucuk pistol rakitan dan tiga peluru milik almarhum sang kakek, ia langsung menyerahkannya ke Mapolsek Siantan, Rabu (20/10/2021) siang.

Nama pria itu adalah Abdullah Sani, usia 36 tahun, warga Gang Lestari, Desa Sungai Nipah, Kecamatan Jongkat.

Saat tiba di Mapolsek Siantan sekitar pukul 12.00 WIB tadi, Abdullah Sani tak sendirian. Ia didampingi sejumlah tokoh masyarakat, kepala dusun, dan Ketua RT di Desa Sungai Nipah.

Kedatangannya yang menyerahkan pistol rakitan dan tiga peluru itu disambut Kapolsek Siantan, Iptu Sihar Binardi Siagian.

Kapolres Mempawah AKBP Fauzan Sukmawansyah, melalui Kapolsek Siantan, Iptu Sihar Binardi Siagian, membenarkan adanya serah terima sepucuk senpi rakitan berbentuk pistol, berikut tiga butir peluru.

“Pistol yang diserahkan Abdullah Sani itu sudah berkarat karena milik almarhum kakeknya. Jadi, begitu ditemukan, langsung diserahkan ke kita,” tegas Sihar.

Sedangkan tiga peluru, tambah Kapolsek, punya ukuran dan jenis yang berbeda. Yakni, kaliber 38 & W, kaliber 30 DAG dan kaliber 5,5 P8.

“Atas diserahkannya senpi rakitan dan tiga peluru ini, kita memberikan apresiasi kepada bapak Abdullah Sani beserta tokoh masyarakat di Desa Sungai Nipah,” ujarnya.

Ia berharap, jika masih ada di masyarakat yang memiliki senjata api hendaknya dapat segera menyerahkannya ke aparat kepolisian.

Polres Mempawah dan Polsek Siantan, menurut dia, selama ini memang selalu memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak menyimpan, memiliki atau memperjualbelikan senjata api. Baik organik maupun rakitan.

“Sebab kepemilikan senjata api merupakan tindakan melawan hukum yang ada konsekuensi pidananya,” tegas Kapolsek.

Penyerahan pistol maupun peluru itu lantas dituangkan dalam berita acara serah terima yang ditandatangani Abdullah Sani selaku pihak yang menyerahkan, Kapolsek Siantan Iptu Sihar Binardi Siagian selaku yang menerima dan sejumlah saksi-saksi.