SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Mempawah Aman dan Halal, Masyarakat Tak Perlu Khawatir untuk Divaksinasi COVID-19

Aman dan Halal, Masyarakat Tak Perlu Khawatir untuk Divaksinasi COVID-19

SOSIALISASI VAKSINASI. Kapolsek Siantan, Iptu Sihar Binardi Siagian, saat beranjangsana dan menggelar sosialisasi percepatan vaksinasi COVID-19 bersama Kepala Dusun, Ketua RT dan Ketua RT di Desa Jungkat, Kecamatan Jongkat, Senin (11/10/2021). SUARAKALBAR.CO.ID/Foto. Istimewa

Mempawah (Suara Kalbar) – Kapolsek Siantan, Iptu Sihar Binardi Siagian, menggelar pertemuan bersama Kepala Dusun, Ketua RT dan Ketua RW di Desa Jungkat, Kecamatan Jongkat, Senin (11/10/2021) malam.

Pada kegiatan yang berlangsung dalam bentuk anjangsana itu, Kapolsek mengajak semua pihak untuk terus mendukung program percepatan vaksinasi, khususnya di Kecamatan Jongkat.

Menurutnya, vaksinasi merupakan program pemerintah dalam rangka penanganan penyebaran dan penularan COVID-19.

“Tujuannya adalah mencegah terjadinya gejala yang parah, dan sekaligus membentuk kekebalan tubuh dan perlindungan untuk seseorang yang telah pulih dari COVID-19 sehingga tidak mudah menular terhadap tubuh yang sudah divaksin,” jelasnya.

Proses vaksinasi ini, tambah Iptu Sihar, tidak dilakukan sembarangan. Tim tenaga kesehatan bekerja profesional dan telah terlatih.

Selain itu, sebelum divaksinasi, ada sejumlah rangkaian pemeriksaan kesehatan yang disebut tahapan skrining, untuk menentukan apakah masyarakat yang bersangkutan layak atau tidak layak untuk disuntik vaksin.

“Dan setelah penyuntikan, peserta vaksinasi tidak boleh langsung pulang. Tetap diminta duduk di tempat yang telah ditentukan pada tahapan observasi,” ujar dia.

Tahapan observasi ini adalah sebagai bentuk antisipasi dini jika ada keluhan yang dirasakan peserta vaksinasi paska-penyuntikan, yang disebut Kejadian Ikutan Paska Imunisasi (KIPI).

Terkait dengan produk obat vaksinnya, masyarakat juga tidak perlu khawatir.

Sebab telah teruji secara klinis oleh BPOM RI dan untuk kesuciannya, MUI telah mengeluarkan Fatwa Nomor 2 Tahun 2021.

“Dalam fatwa itu, MUI menyatakan vaksin COVID-19 produksi Sinovac Life dan Bio Farma Indonesia hukumnya suci dan halal,” ungkap Iptu Sihar.

Karenanya, Kapolsek mengimbau agar para Kepala Dusun, Ketua RT maupun Ketua RW dapat mengajak seluruh masyarakat agar segera ikut serta pada program percepatan vaksinasi.

“Jadi, selain teruji klinis dan halal, saat ini vaksinasi yang digelar pemerintah masih gratis,” imbuhnya.

Terhadap masih beredarnya kabar hoax tentang efek samping dari vaksinasi, Kapolsek berharap masyarakat dapat dengan bijak menyikapinya.

“Sebab pada umumnya, usai divaksinasi, kita hanya akan mengalami efek ringan, yakni mengantuk, sedikit lemas dan demam biasa. Itu pun tidak berlangsung lama, hanya beberapa waktu saja!” jelas Kapolsek lagi.

Nah, bagi masyarakat Desa Jungkat yang ingin mendapatkan vaksinasi, dipersilakan untuk mendatangi Puskesmas dan tempat-tempat yang menyelenggarakan kegiatan vaksinasi massal.

“Kami di Polsek Siantan dan jajaran Satgas COVID-19 Kecamatan Jongkat, beserta seluruh puskesmas akan memberikan kemudahan bagi bapak dan ibu yang ingin mendapatkan vaksinasi,” tutupnya.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan