Muslimin Tegaskan Kepengurusan Masjid Agung Tidak Melebur ke Yayasan
Singkawang (Suara Kalbar)- Ketua Umum Pengurus Masjid Agung Nurul Islam Kota Singkawang H Muslimin menegaskan bahwa Kepengurusan Masjid Agung Nurul Islam Singkawang tidak melebur di dalam Yayasan Nurul Islam Singkawang.
“Setelah mendengar berbagai masukan dan informasi dari masyarakat dan jamaah, mempelajari bukti-bukti dan dokumen yang relevan serta meminta pandangan dan pendapat hukum dari beberapa orang praktisi hukum, maka kami sampaikan hal-hal sebagai berikut diantaranya pertama secara de jure tidak ada bukti-bukti yang menguatkan bahwa Pengurus Masjid Agung Nurul Islam Singkawang meleburkan diri kepada Yayasan Nurul Islam Singkawang,” ujar H Muslimin, Sabtu (17/7/2021).
Dia mengatakan mempelajari Akta Pendirian Yayasan Nurul Islam Singkawang yang dibuat oleh notaris Iskandar dengan Nomor 60 tanggal 25 Januari 2010 bahwa asset Masjid Agung bukan bagian dari asset yang dimiliki yayasan.
“Bahwa Yayasan Nurul Islam Singkawang didirikan adalah untuk kepentingan khusus bidang pendidikan Islam, bukan untuk kepentingan ibadah dan aktifitas keagamaan di Masjid Agung Nurul Islam Singkawang,” jelasnya.
Menurutnya sesuai dengan Peraturan Dirjen Binmas Islam dan Keputusan Walikota Singkawang, maka status Masjid Agung Nurul Islam Singkawang menjadi masjid daerah atau kota yang kepengurusan masjidnya ditunjuk dengan SK Walikota.





