SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Pontianak Kota Pontianak Ditetapkan sebagai Kota Wakaf Nasional 2026

Kota Pontianak Ditetapkan sebagai Kota Wakaf Nasional 2026

Logo BWI

Pontianak (Suara Kalbar) — Kota Pontianak, Kalimantan Barat, resmi ditetapkan sebagai salah satu lokasi Program Kota Wakaf Tahun 2026. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 629 Tahun 2026 yang ditetapkan di Jakarta pada 3 Agustus 2026.

Pontianak menjadi salah satu dari sembilan kabupaten/kota di Indonesia yang dinilai memenuhi persyaratan untuk menjalankan Program Kota Wakaf. Penetapan itu merupakan hasil penilaian tim seleksi Program Kota Wakaf Nasional.

Selain Kota Pontianak, delapan daerah lainnya yang ditetapkan sebagai lokasi Program Kota Wakaf 2026 yakni Kota Yogyakarta, Kota Jambi, Kabupaten Jepara, Kabupaten Halmahera Selatan, Kota Jakarta Selatan, Kota Tarakan, Kota Jakarta Timur, dan Kota Ternate.

Program Kota Wakaf dirancang untuk mendorong pemberdayaan, pengembangan, serta pengelolaan harta benda wakaf agar memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.

Program tersebut juga diarahkan untuk mempercepat pelaksanaan wakaf uang serta mengoptimalkan pemanfaatan tanah wakaf secara produktif. Upaya ini diharapkan dapat memperkuat potensi ekonomi umat sekaligus meningkatkan manfaat wakaf bagi kepentingan ibadah dan kesejahteraan umum.

Sebagai daerah yang telah ditetapkan, Kota Pontianak memiliki sejumlah tugas dan tanggung jawab dalam pelaksanaan Program Kota Wakaf.

Di antaranya memberdayakan dan mengembangkan pengelolaan harta benda wakaf, membangun kolaborasi strategis dengan para pemangku kepentingan, serta melakukan pembinaan dan pengembangan terhadap potensi nazhir atau pengelola wakaf di daerah.

Kota Pontianak juga dituntut meningkatkan literasi masyarakat mengenai wakaf, termasuk mengembangkan dan mengelola instrumen wakaf uang.

Selain itu, pemerintah daerah bersama pihak terkait bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program serta penyusunan laporan pertanggungjawaban. Hasil pelaksanaan tugas selanjutnya dilaporkan kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam melalui Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf.

Penetapan sebagai Kota Wakaf Nasional 2026 menjadi peluang bagi Kota Pontianak untuk mengembangkan wakaf tidak hanya sebagai instrumen keagamaan, tetapi juga sebagai bagian dari upaya pemberdayaan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Dengan sinergi pemerintah, nazhir, lembaga keagamaan, dunia usaha, serta masyarakat, potensi aset wakaf di Kota Pontianak diharapkan dapat dikelola secara lebih produktif, profesional, dan berkelanjutan.

Penulis: Tim Liputan

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play