News  

DPRD Landak Bersama Dinas Pendidikan Bahas Sistem Pembelajaran Saat Pandemi Covid-19

Komisi C DPRD Landak mengundang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Landak dalam rangka dengar pendapat terkait sistem pembelajaran di tengah pandemi Covid-19 yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Landak, Lamri di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Landak, Rabu (22/7/2020)

Landak(Suara Kalbar)-  Komisi C DPRD Landak mengundang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Landak dalam rangka dengar pendapat terkait sistem pembelajaran di tengah Pandemi Covid-19 dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Lamri dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Landak, Anggota Komisi C Kabupaten Landak, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan beserta staf yang dilaksanakan dalam ruang rapat DPRD  Rabu (22/7/2020).

Dalam rapat tersebut Wakil Ketua DPRD, Lamri mengatakan selain membahas sistem pembelajaran disaat pandemi Covid-19, dirinya juga memaparkan terkait keuangan yang digunakan dalam penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar di Kabupaten Landak.

“Seperti kita ketahui bahwa saat ini kita masih dalam masa pandemi virus corona, meski demikian perlu juga kita ketahui sejauh mana dunia pendidikan kita belakangan ini karena kita ingin proses belajar mengajar ini tetap terlaksana meski dengan cara yang tidak berbeda,” ujar Lamri.

Yohanes Desianto selaku Wakil Ketua Komisi C yang membidangi pendidikan tersebut menyampaikan bahwa pendanaan dan teknis pelaksanaan untuk dunia pendidikan pihaknya yakin Dinas Pendidikan Kabupaten Landak dapat menanganinya.

“Terkait pendanaan pendidikan kita baik itu Dana Alokasi Khusus (DAK) maupun dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diberlakukan khusus pendidikan kami yakin Dinas Pendidikan mampu melaksanakannya dengan baik dan sesuai meski menerapkan dua skema pembelajaran secara

Daring yaitu pendidikan melalui jaringan dan Luring yaitu pendidikan diluar jaringan,”kata politisi Partai Gerindra ini.

Sedangkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Heri Mulyadi mengatakan pelaksanaan kegiatan pembelajaran baru sudah berlaku namun dilaksanakan dari rumah.

“Pelaksanaan pembelajaran secara Daring ini masih sangat terbatas, karena hambatannya masih ada siswa yang belum mempunyai ponsel cerdas atau smartphone, selain itu ada kendala lainnya yakni tinggal siswa belum memiliki akses (sinyal telkomunikasi-red),”kata Heri Mulyadi dihadapan Komisi C.

Heri Mulyadi juga mempersilahkan kepada sekolah untuk berinovasi dalam menyampaikan pembelajaran selama masa pandemi ini.

“Karena kita belum bisa melaksanakan secara tatap muka, maka proses belajar-mengajar masih dilakukan secara daring atau luring,” jelasnya.

Hal ini dilaksanakannya, kata Heri Mulyadi,  dengan dasar Surat Edaran Bupati Landak Nomor 800/581/Disdikbud/2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

Penulis :  Rilis

Editor :  Hendra