Bupati Bengkayang Lantik 131 Pejabat Pengawas dan Administrator
Bengkayang (Suara Kalbar) – Bupati Bengkayang, Sebastianus Darwis, melantik dan melakukan mutasi terhadap 131 pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang, Senin (6/4/2026).
Pelantikan tersebut merujuk pada Keputusan Bupati Bengkayang Nomor 183 dan 184 Tahun 2026 tertanggal 1 April 2026. Dari total pejabat yang dilantik, 71 di antaranya merupakan pejabat administrator dan 60 pejabat pengawas.
Dalam sambutannya, Darwis menyebut pelantikan ini bukan sekadar mengisi kekosongan jabatan, tetapi bagian dari penyegaran organisasi guna memperlancar roda pemerintahan dan pelayanan publik. Prosesnya, kata dia, telah melalui verifikasi dan sinkronisasi data melalui sistem Integrad Mutasi Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Ia menyoroti pentingnya kedisiplinan aparatur dalam pengelolaan Sasaran Kerja Pegawai (SKP). Menurut dia, seluruh proses kepegawaian kini telah terintegrasi secara digital dan diawasi langsung oleh sistem pusat.
“Kita telah bermigrasi sepenuhnya ke dalam ekosistem digital di mana setiap langkah kerja kita dipantau secara langsung oleh sistem pusat di BKN,” ujarnya.
Darwis mengungkapkan, dalam proses pelantikan sempat terjadi keterlambatan pengusulan nama pejabat karena masih ada ASN yang belum menyelesaikan administrasi SKP.
“Ketika saudara abai mengisi SKP, sebenarnya saudara sudah lalai secara administratif dan menghambat gerak organisasi,” katanya.
Ia menegaskan, alasan teknis tidak lagi dapat dijadikan pembenaran. Sebagai pejabat manajerial, ASN dituntut menjadi teladan dalam disiplin administrasi.
Selain itu, Darwis juga menekankan pentingnya pengembangan kompetensi. Ia mengingatkan bahwa setiap ASN wajib memenuhi minimal 20 jam pelajaran per tahun sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Menurut dia, keterbatasan anggaran tidak boleh menjadi alasan untuk berhenti belajar. ASN diminta aktif memanfaatkan berbagai platform pembelajaran yang tersedia, termasuk yang disediakan lembaga pemerintah.
“ASN yang malas belajar adalah ASN yang sedang menunggu masa kadaluarsanya,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar ASN bijak menggunakan media sosial dan tidak menyalahgunakannya untuk hal-hal negatif, termasuk memamerkan kemewahan atau membocorkan informasi jabatan.
Darwis menegaskan bahwa jabatan yang diemban para pejabat merupakan amanah sekaligus bentuk kepercayaan yang harus dijaga. Penempatan jabatan, kata dia, didasarkan pada sistem merit serta penilaian kinerja dan integritas.
“Saya tidak ingin memiliki pejabat yang hanya bekerja sekadarnya atau menunggu instruksi. Saudara harus mampu membantu pimpinan menyelesaikan masalah secara efektif dan efisien,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya loyalitas, integritas, dan kemampuan membangun kerja tim di masing-masing perangkat daerah.
Lebih lanjut, Darwis menyinggung penerapan manajemen talenta ASN yang kini menjadi arah baru dalam pengelolaan karier aparatur. Sistem ini menekankan penempatan pejabat berdasarkan kompetensi dan kinerja melalui pemetaan 9 box matrix.
Menurut dia, seluruh data ASN harus terintegrasi dalam sistem informasi kepegawaian BKN guna menjamin transparansi dan akurasi data secara real time.
“Kita ingin menciptakan birokrasi yang lincah, adaptif terhadap teknologi, dan berbasis sistem merit,” ujarnya.
Ia menegaskan akan melakukan evaluasi berkala terhadap kinerja pejabat yang baru dilantik. ASN yang tidak menunjukkan kinerja, disiplin, dan kemampuan beradaptasi dengan sistem digital akan dikenai tindakan tegas.
Penulis : Kurnadi





