Presma Polnep Hadapi Laporan Hukum, Kuasa Hukum Sebut Aksi Sesuai Aturan
Pontianak (Suara Kalbar) – Aksi demonstrasi yang dilakukan mahasiswa Politeknik Negeri Pontianak (Polnep) mengakibatkan presiden mahasiswa (Presma) dilaporkan ke Polisi.
Diketahui aksi demonstrasi tersebut dilakukan pada Rabu 08/04/2026) lalu. Laporan tersebut ditujukan kepada Muhammad Iqbaal yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dalam konteks aksi unjuk rasa.
Iqbaal yang didampingi kuasa hukumnya, Eka Nurhayati Ishaq, mendatangi Polresta Pontianak untuk memenuhi panggilan klarifikasi dari pihak kepolisian.
“Saya datang untuk mendampingi saudara Iqbal dalam memenuhi panggilan yaitu klarifikasi terhadap laporan dari seseorang di Polresta Pontianak,” kata Eka Nurhayati Ishaq pada Rabu (29/04/2026).
Eka kemudian menjelaskan, terkait dugaan pembungkaman suara mahasiswa atau tudingan adanya pelanggaran hukum dalam aksi tersebut.
“Ketika kita melakukan aksi, tentunya harus mengacu kepada pasal 6 tentang kewajiban peserta, serta pasal 15 terkait larangan dalam aksi. Selain itu, di KUHP juga ada ketentuan, seperti pasal 170, yang harus menjadi rujukan agar tidak melanggar aturan,” jelasnya.
Eka sebagai kuasa hukum juga menambahkan, mekanisme perizinan kegiatan penyampaian pendapat telah diatur dalam regulasi kepolisian, yakni Perkapolri Nomor 9 Tahun 2008 dan Nomor 7 Tahun 2012.
”Berdasarkan landasan hukum tersebut, aksi demonstrasi yang dipimpin Iqbaal telah berjalan sesuai aturan. Artinya, klien kami dalam melakukan aksi penyampaian pendapat di lingkungan kampus tidak ada permasalahan dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Meski demikian, ia mengakui kehadiran mereka di kepolisian merupakan bentuk itikad baik untuk meluruskan persoalan yang telah terjadi.
“Ada poin-poin yang harus diklarifikasi, karena ada satu insiden yang belum dipahami oleh klien kami dan perlu diluruskan,” ujarnya.
Sementara itu, Muhammad Iqbaal menegaskan bahwa aksi yang digelar pada 8 April lalu merupakan bentuk penyampaian aspirasi mahasiswa.
“Apa yang kami sampaikan dalam aksi itu adalah bentuk kepedulian terhadap kondisi yang ada. Kami menyuarakan apa yang menjadi keresahan bersama,” pungkasnya.
Penulis: Iqbal Meizar





