SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Headline Polres Sekadau Penyelidikan Dugaan Perampasan Emas, Kejati Kalbar Angkat Bicara Periksa Internal Pegawai

Polres Sekadau Penyelidikan Dugaan Perampasan Emas, Kejati Kalbar Angkat Bicara Periksa Internal Pegawai

Plt. Kasi Humas Polres Sekadau IPDA Iwan Kurniawan & Kasi Penkum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta [Foto Diolah AI]

Sekadau (Suara Kalbar) Kepolisian Resor  Sekadau terus mendalami laporan dugaan tindak pidana perampasan emas yang terjadi di wilayah Kabupaten Sekadau. Di sisi lain, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat juga bergerak cepat dengan melakukan pemeriksaan internal terhadap pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Sekadau yang disebut dalam informasi yang beredar.

Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Pelaksana Tugas (Plt.) Kasi Humas Polres Sekadau IPDA Iwan Kurniawan mengatakan, laporan pengaduan masyarakat tersebut diterima pada 23 Juli 2026 dan kini sedang ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau.

“Laporan pengaduan telah diterima pada 23 Juli 2026 dan saat ini sedang ditangani oleh Satreskrim Polres Sekadau,” ujar IPDA Iwan Kurniawan dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/7/2026).

Berdasarkan laporan yang diterima polisi, pelapor berinisial AL, warga Kabupaten Sintang, mengaku kehilangan emas seberat sekitar 936,97 gram dari total emas yang dibawanya sekitar 1,66617 kilogram.

Pelapor menyebut peristiwa itu terjadi setelah kendaraan yang ditumpanginya dihentikan dan dilakukan penggeledahan di wilayah Sungai Kunyit, Kabupaten Sekadau. Barang yang dilaporkan hilang terdiri atas dua batang emas dan satu lempeng emas.

IPDA Iwan menegaskan, seluruh informasi yang disampaikan pelapor masih dalam tahap pendalaman dan belum dapat disimpulkan sebagai fakta hukum yang telah terbukti.

“Saat ini Satreskrim Polres Sekadau masih melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dengan mengumpulkan alat bukti dan mendalami seluruh rangkaian peristiwa guna memperoleh fakta yang utuh. Terduga pelaku juga masih dalam proses penyelidikan,” jelasnya.

Ia menambahkan, penyidik terus mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak serta alat bukti lain untuk memastikan kronologi maupun pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Kejati Kalbar Angkat Bicara,  Periksa Internal Pegawai

Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menyatakan turut menindaklanjuti informasi yang berkembang terkait dugaan keterlibatan oknum pegawai Kejari Sekadau dalam kasus tersebut.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr. Emilwan Ridwan melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) I Wayan Gedin Arianta, menyampaikan bahwa Bidang Pengawasan Kejati Kalbar telah diperintahkan melakukan pemeriksaan internal terhadap pegawai yang disebut dalam pemberitaan.

Menurut Wayan, pimpinan memberikan perhatian serius terhadap informasi yang berkembang di masyarakat maupun media massa. Sebagai tindak lanjut, pada Senin (27/7/2026), Tim Pengawasan Kejati Kalbar telah memanggil dan memeriksa secara internal pegawai yang diduga terkait.

“Pemeriksaan ini bertujuan memperoleh gambaran yang utuh dan objektif berdasarkan fakta serta ketentuan yang berlaku,” katanya.

Ia menjelaskan, pemeriksaan internal merupakan bagian dari mekanisme pengawasan di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia sebagai bentuk akuntabilitas institusi sekaligus komitmen menjaga integritas aparatur.

Wayan menegaskan, proses pemeriksaan masih berlangsung sehingga seluruh pihak diminta menghormati tahapan yang sedang berjalan dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum seluruh fakta diperoleh.

“Kami mengedepankan asas praduga tak bersalah. Setiap informasi akan diverifikasi secara profesional, objektif, dan transparan. Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran, tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan maupun aturan disiplin yang berlaku di lingkungan Kejaksaan,” tegasnya.

Selain itu, Kejati Kalbar mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi serta memberikan kesempatan kepada aparat penegak hukum dan tim pengawasan bekerja secara independen.

“Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat berkomitmen menjaga kepercayaan publik melalui penegakan disiplin internal yang profesional dan akuntabel. Hasil pemeriksaan akan menjadi dasar bagi pimpinan dalam menentukan langkah selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Wayan.

Kejati Kalbar juga menegaskan tidak akan mentoleransi setiap bentuk penyimpangan apabila terbukti terjadi. Seluruh proses pemeriksaan dipastikan dilakukan secara profesional, proporsional, dan berpedoman pada prinsip-prinsip penegakan hukum yang berkeadilan.

Hingga berita ini diturunkan, proses penyelidikan yang dilakukan Polres Sekadau maupun pemeriksaan internal oleh Kejati Kalbar masih berlangsung. Aparat penegak hukum menegaskan seluruh dugaan akan diproses berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Penulis: Tim Liputan

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play