Harga TBS Sawit Kalbar Periode IV April 2026 Ditetapkan, Tertinggi Rp3.645,64 per Kg
Pontianak (Suara Kalbar) – Tim Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Provinsi Kalimantan Barat resmi menetapkan harga TBS produksi pekebun untuk Periode IV bulan April 2026. Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat pada Kamis, 30 April 2026, yang melibatkan unsur pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, perusahaan kelapa sawit (PKS), serta perwakilan kelembagaan pekebun.
Dalam hasil rapat tersebut, ditetapkan harga Crude Palm Oil (CPO) sebesar Rp14.829,65 per kilogram dan harga kernel sebesar Rp15.604,29 per kilogram, keduanya tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sementara itu, faktor indeks “K” ditetapkan sebesar 91,72 persen.
Berdasarkan formula perhitungan harga TBS, yakni HTBS = K (H CPO x R CPO(tab) + H IS x R IS(tab)), diperoleh harga TBS untuk berbagai kelompok umur tanaman. Untuk tanaman umur 3 tahun, harga ditetapkan sebesar Rp2.741,54 per kilogram, dan terus meningkat seiring usia tanaman.
Harga tertinggi tercatat pada kelompok umur 10 hingga 20 tahun, yakni sebesar Rp3.645,64 per kilogram. Sementara itu, untuk tanaman umur 25 tahun, harga ditetapkan sebesar Rp3.344,83 per kilogram.
Adapun rincian harga TBS antara lain: umur 4 tahun Rp2.938,91; umur 5 tahun Rp3.150,66; umur 6 tahun Rp3.285,59; umur 7 tahun Rp3.403,92; umur 8 tahun Rp3.502,27; umur 9 tahun Rp3.568,19; serta umur 21 hingga 24 tahun masing-masing Rp3.603,48; Rp3.572,19; Rp3.528,60; dan Rp3.433,31 per kilogram.
Harga tersebut berlaku untuk periode pembayaran tanggal 23 hingga 30 April 2026.
Dalam kesepakatan rapat, sejumlah perusahaan tidak diikutsertakan dalam perhitungan komponen harga, baik CPO maupun inti sawit (IS), karena berada di atas atau di bawah ambang batas 2,5 persen dari harga rata-rata Kalbar. Selain itu, tim juga menegaskan agar pemerintah kabupaten/kota menertibkan praktik jual beli TBS di luar mekanisme resmi, seperti transaksi di timbangan tanpa pabrik maupun melalui badan usaha atau CV yang tidak sesuai ketentuan.
Tim juga kembali menegaskan bahwa seluruh PKS di Kalimantan Barat wajib membeli TBS dari pekebun melalui kelembagaan atau kelompok pekebun dengan mengacu pada harga yang telah ditetapkan. Perusahaan juga diwajibkan melaporkan secara tertulis penerapan harga tersebut kepada Gubernur Kalimantan Barat melalui dinas terkait.
Penetapan harga TBS ini masih mengacu pada rendemen tabel berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 442/DISBUN/2018 serta ketentuan dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 86 Tahun 2022.
Dengan adanya penetapan ini, diharapkan dapat memberikan kepastian harga bagi pekebun kelapa sawit serta menjaga stabilitas tata niaga sawit di Kalimantan Barat.
Sumber: https://sidikhtbs.id/
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS





