Mediasi Bupati Mempawah Sukses, PT Unicoco dan Warga Desa Mendalok Capai Kesepakatan
Mempawah (Suara Kalbar) – Persoalan rencana pembebasan lahan pemukiman antara PT Unicoco Industries Indonesia dengan warga Gang Haji Ali dan sekitarnya, RT. 001/RW. 001, Dusun Mandala, Desa Mendalok, Kecamatan Sungai Kunyit, berakhir damai.
Itu setelah manajemen inti PT Unicococo dan warga Gg Haji Ali telah mencapai kesepakatan terkait harga ganti rugi dalam mediasi di Kantor Bupati Mempawah, Rabu (29/4/2026) pagi.
Proses mediasi dipimpin Bupati Mempawah Erlina, Ketua DPRD Safrudin Asra, Kapolres AKBP Jonathan David Harianthono dan jajaran Forkopimda.
Sementara dari manajemen PT Unicoco tampak hadir General Manager Hendrajaya D, serta jajaran manajemen Imanudin dan Beni.
Sedangkan warga Gg Haji Ali tampak hadir lengkap. Warga didampingi DPP Laskar Pemuda Melayu (LPM) Kalimantan Barat, DPD LPM Kota Pontianak, DPD LPM Mempawah dan sejumlah pimpinan ormas Mempawah.
Proses audiensi yang dimoderatori oleh Kepala Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup Mempawah Raja Fajar Azansyah berjalan aman, tertib dan lancar. Tidak ada debat kusir.
Mohlis Saka, Sekretaris DPD LPM Mempawah, selaku penerima kuasa khusus warga Gg Haji Ali, juga tidak berpanjang lebar.
Ia langsung menegaskan persoalan adanya permohonan mediasi di Kantor Bupati Mempawah ini dipicu oleh pembatalan sepihak dari PT Unicoco terkait rencana mediasi oleh Pemerintah Desa Mendalok pada 23 April 2026.
“Karena itu, Ibu Bupati Mempawah yang terhormat, beserta jajaran Forkopimda, pada saat ini kami ingin mendengarkan langsung penegasan dari manajemen PT Unicoco apakah bersedia melaksanakan pembebasan lahan warga Gg Haji Ali atau tidak,” tegas Mohlis.
Moderator Raja Fajar Azansyah pun sigap. Kesempatan bicara diberikan kepada GM PT Unicoco untuk menjawab.
Raut wajah lega warga pun muncul saat GM Hendrajaya menegaskan bahwa manajemen PT Unicoco bersedia untuk melaksanakan pembebasan lahan pemukiman warga Gg Haji Ali. Adapun nilai yang ditawarkan Rp500 ribu per meter untuk harga tanah.
“Sementara untuk nilai bangunan/rumah akan ditentukan dari hasil perhitungan lembaga independen/tim apraisal atau Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP),” ujarnya.
Terkait dengan ganti rugi 4 tanah dan rumah di lahan utara perusahaan, lanjut Hendrajaya, akan dilakukan pembahasan terpisah.
Akhirnya, kesepakatan pun tercapai yang dituangkan dalam surat pernyataan antara PT Unicoco Industries Indonesia dengan warga Desa Mendalok yang diwakili Mohlis Saka.
Sebagai saksi, surat pernyataan turut ditandatangani Bupati Mempawah Erlina dan jajaran Forkopimda.
Bupati Erlina dalam kesempatan itu mengaku puas dengan proses mediasi yang berjalan aman, tertib dan lancar.
Ia menyebut poin-poin kesepakatan harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya oleh kedua belah pihak, sehingga di belakang hari tidak lagi menimbulkan persoalan.
Erlina juga mengucapkan terima kasih atas kehadiran jajaran Forkopimda, pimpinan OPD terkait, manajemen PT Unicoco, Camat Sungai Kunyit, warga Desa Mendalok dan Laskar Pemuda Melayu dalam proses mediasi di Kantor Bupati Mempawah.
Penulis: Distra
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS





