SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Pontianak PN Pontianak Jatuhkan Vonis 2 Tahun Penjara ke Riezky Kabah

PN Pontianak Jatuhkan Vonis 2 Tahun Penjara ke Riezky Kabah

Sidang putusan kasus TikTokers Riezky Kabah atas penghinaan suku Dayak di Pengadilan Negeri Pontianak pada Senin (23/02/2026). SUARAKALBAR.CO.ID/Maria

Pontianak (Suara Kalbar) – Sidang putusan kasus dugaan penghinaan terhadap masyarakat Dayak dengan terdakwa Riezky Kabah digelar di Pengadilan Negeri Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), pada Senin (23/02/2026) sore.

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana penjara. Dalam amar putusannya, Hakim Ketua menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum.

“Melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan dengan sadar mendistribusikan informasi elektronik yang sifatnya menghasut dan mempengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan masyarakat atau bangsa, ras atau etnis, warna kulit, agama dan kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental atau disabilitas fisik,” tegas Majelis Hakim.

Atas perbuatannya, Riezky Kabah akhirnya dikenai hukuman pidana selama 2 tahun penjara dengan denda sebesar Rp50 juta.

Menjatuhkan pidana oleh karena itu penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp50 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan digantikan dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” tambah Majelis Hakim.

Hakim juga menyampaikan bahwa terdakwa maupun penuntut umum memiliki hak untuk menerima putusan, mengajukan banding, atau pikir-pikir selama tujuh hari.

“Saudara (terdakwa) masih punya hak mau menerima, mau mengajukan banding di pengadilan Pontianak atau pikir-pikir dalam jangka waktu 7 hari. Hal yang sama berlaku kepada penuntut hukum,” pungkas Majelis Hakim.

Ketua Umum Ormas Dayak Mangkok Merah Kalbar, Iyen Bagago, yang turut hadir dalam sidang tersebut menyatakan cukup puas atas putusan yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Pontianak.

“Ya kalau secara hukum, kita ya cukup merasa puas lah. Karena itu sudah putusan pengadilan. Dan menurut kita sudah puas dan sudah membuat terdakwa itu merasa jera untuk melakukan perbuatan ke depan,” ujar Iyen.

Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap putusan pengadilan yang selama ini telah turut mengawal kasus tersebut.

“Dan saya juga mengucapkan terima kasih pada pengadilan Kota Pontianak yang sudah memutuskan. Menurut kami sudah sesuai lah, walaupun merasa tersakiti karena sudah dihina,” terang Iyen.

Dengan putusan ini, perkara yang bermula dari unggahan video Riezky Kabah yang menyebut suku Dayak menganut ilmu hitam dan menyebut Rumah Radakng sebagai tempat dukun resmi memasuki babak akhir di tingkat pertama.

Penulis: Maria

Komentar
Bagikan:

Iklan