Harga TBS Kelapa Sawit Kalbar Periode III Juli 2026 Ditetapkan, Usia Tanaman 10–20 Tahun Capai Rp3.600,19 per Kg
Pontianak (Suara Kalbar) – Tim Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun Provinsi Kalimantan Barat menetapkan harga TBS untuk Periode III Juli 2026 yang berlaku untuk pembayaran tanggal 16 hingga 22 Juli 2026. Penetapan tersebut diputuskan dalam rapat yang digelar pada Rabu, 22 Juli 2026, dengan melibatkan unsur Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, pemerintah kabupaten, perusahaan kelapa sawit (PKS), serta perwakilan kelembagaan pekebun.
Dalam rapat tersebut disepakati harga minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) sebesar Rp15.207,76 per kilogram dan harga inti sawit (kernel) sebesar Rp13.378,34 per kilogram, di luar Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sementara itu, Faktor Indeks “K” ditetapkan sebesar 91,28 persen.
Berdasarkan formula penetapan harga TBS, harga tertinggi diperoleh untuk tanaman berumur 10 hingga 20 tahun, yakni sebesar Rp3.600,19 per kilogram. Sementara harga TBS berdasarkan usia tanaman lainnya ditetapkan sebagai berikut:
- Umur 3 tahun: Rp2.703,59/kg
- Umur 4 tahun: Rp2.904,54/kg
- Umur 5 tahun: Rp3.117,54/kg
- Umur 6 tahun: Rp3.249,74/kg
- Umur 7 tahun: Rp3.365,95/kg
- Umur 8 tahun: Rp3.460,33/kg
- Umur 9 tahun: Rp3.525,46/kg
- Umur 10–20 tahun: Rp3.600,19/kg
- Umur 21 tahun: Rp3.557,16/kg
- Umur 22 tahun: Rp3.525,23/kg
- Umur 23 tahun: Rp3.480,98/kg
- Umur 24 tahun: Rp3.383,97/kg
- Umur 25 tahun: Rp3.293,91/kg
Dalam berita acara rapat juga dijelaskan sejumlah perusahaan tidak dimasukkan dalam perhitungan harga TBS untuk komponen CPO maupun inti sawit (IS) karena harga yang dilaporkan berada di luar batas toleransi 2,5 persen dari harga rata-rata Kalimantan Barat.
Untuk komponen CPO, PT SIA, PT RWK, PT AAC, dan PT LAB tidak diikutsertakan karena harga CPO berada di atas 2,5 persen dari rata-rata provinsi. Sementara PT KPI dan PT CUP dikeluarkan dari perhitungan karena harga CPO berada lebih rendah dari batas toleransi.
Sedangkan untuk komponen inti sawit (IS), perusahaan yang tidak dimasukkan dalam perhitungan karena harga di atas rata-rata antara lain PT BHD, PT PSA, PT ASP, PT BPK, PT TBSM, PT SISM, PT RWK, PT FSK, PT PAM, PT UAI, PT GUM, dan PT BTL. Adapun PT PN IV Regional V SGU, PT KSP, dan PT BPJ tidak diikutkan karena harga IS berada di bawah batas toleransi.
Tim Penetapan Harga TBS juga menghasilkan sejumlah rekomendasi. Pemerintah kabupaten/kota melalui instansi terkait diminta menertibkan praktik jual beli TBS di timbangan tanpa pabrik maupun melalui badan usaha atau CV yang tidak sesuai ketentuan.
Selain itu, penetapan harga TBS sejak Periode I Maret 2026 tetap menggunakan rendemen tabel berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 1376/DISBUNAK/2025 tanggal 31 Desember 2025.
Tim juga menegaskan seluruh perusahaan peserta Tim Penetapan Indeks “K” dan Harga TBS wajib hadir dalam setiap rapat penetapan sesuai ketentuan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 86 Tahun 2022.
Di sisi lain, seluruh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Kalimantan Barat kembali diingatkan agar membeli TBS pekebun melalui kelembagaan atau kelompok pekebun dengan mengacu pada harga yang telah ditetapkan oleh tim. PKS juga diwajibkan melaporkan secara tertulis pelaksanaan harga TBS setiap periode kepada Gubernur Kalimantan Barat melalui dinas terkait sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 86 Tahun 2022.
Penetapan harga ini diharapkan menjadi acuan bagi seluruh pelaku usaha perkebunan sawit di Kalimantan Barat sekaligus memberikan kepastian harga yang adil bagi pekebun dalam transaksi penjualan TBS selama Periode III Juli 2026.
Sumber: https://sidikhtbs.id
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






