Dibuntuti Tim Alap-Alap, Dua Pria Pembawa Sabu dan Ekstasi Tak Berkutik di Pasar Kuala Mempawah
Mempawah (Suara Kalbar) – Upaya peredaran narkotika di Kabupaten Mempawah kembali digagalkan aparat kepolisian.
Tim Alap-Alap Satresnarkoba Polres Mempawah berhasil membekuk dua pria berinisial A dan H yang diduga membawa sabu dan pil ekstasi saat melintas Pasar Kuala Mempawah, tepatnya di Jalan Raya Daeng Menambon, Kelurahan Pasir Wan Salim, Kecamatan Mempawah Timur, Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 19.05 WIB.
Penangkapan berlangsung di ruas jalan nasional dan sempat menyita perhatian warga serta pengguna jalan.
Sebelum dihentikan, kedua terduga diketahui telah dibuntuti petugas setelah menjadi target penyelidikan Tim Alap-Alap Satresnarkoba.
Kapolres Mempawah AKBP Jonathan David Harianthono melalui Kasat Resnarkoba AKP Agus Trimarsono menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi dan hasil penyelidikan terhadap aktivitas kedua pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
“Setelah dipastikan identitas dan pergerakannya, petugas melakukan pembuntutan hingga akhirnya menghentikan sepeda motor yang mereka gunakan saat melintas di kawasan Pasar Kuala,” ujarnya.
Penggeledahan dilakukan secara terbuka dengan disaksikan Ketua RW setempat.
Dari pemeriksaan, polisi menemukan satu klip plastik transparan berisi kristal putih yang diduga sabu serta satu klip plastik berisi satu butir pil berwarna merah muda yang diduga ekstasi.
Hasil penimbangan menunjukkan barang bukti berupa sabu memiliki berat bruto 2,96 gram, sedangkan pil ekstasi memiliki berat bruto 0,52 gram.
Kedua terduga mengakui narkotika tersebut merupakan milik mereka yang diperoleh dari wilayah Pontianak.
Selain narkotika, polisi juga menyita dua unit telepon genggam merek Samsung, satu plastik kecil transparan berwarna hitam, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul GT yang digunakan saat membawa barang haram tersebut.
Saat ini, kedua terduga beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Mempawah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, A dan H dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penulis: Tim Liputan
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






