Bea Cukai Buru Tiga Warga Bengkayang yang Ditetapkan DPO Rokok Ilegal
Bengkayang (Suara Kalbar) – Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Barat menetapkan tiga warga Bengkayang sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus peredaran rokok illegal merek Kalbaco.
Ketiganya yakni Saroha Raja Gukguk alias Aritonang, Herrina alias Aling, dan Dame. Penetapan DPO tersebut terungkap dalam persidangan perkara cukai dengan terdakwa Hendri Siregar di Pengadilan Negeri Bengkayang pada Rabu kemarin.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bengkayang, Fajar Prasetyo Abadi, di Bengkayang, Jumat, menyatakan upaya penegakan hukum akan dilanjutkan sampai ketiga DPO berhasil diamankan.
“Penanganan perkara ini tidak berhenti pada terdakwa. Masih ada tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai DPO oleh Bea Cukai, termasuk diduga pemilik rokok. Mereka akan dimintai pertanggungjawaban pidana setelah berhasil diamankan,” ujarnya.
Ia menambahkan, salah satu fakta persidangan menunjukkan rokok tersebut seharusnya diekspor ke luar negeri, namun justru dibawa kembali ke wilayah Indonesia tanpa dokumen PIB dan tanpa pita cukai.
Terdakwa Hendri Siregar dijerat Pasal 54 Undang-Undang Cukai juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga sepuluh kali nilai cukai.
Sementara itu, AG alias SRG sebagai salah satu distributor rokok Kalbaco menyampaikan keberatan atas penetapan dirinya sebagai DPO. Ia menilai penindakan tidak boleh dilakukan sepihak.
“Kalau ada pelanggaran, penegakan hukum harus menyeluruh dan sesuai prosedur. Jangan hanya pada penyalur,” kata dia.
Sidang perkara ini dijadwalkan kembali digelar pekan depan, sementara Bea Cukai Kalimantan Barat masih melakukan pencarian terhadap tiga orang yang telah ditetapkan sebagai DPO untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini berawal ketika tim penindakan Bea Cukai mengamankan 50 karton atau 800.000 batang rokok Kalbaco yang disembunyikan di balik muatan 475 karton sosis dalam truk Mitsubishi Thermo King bernomor polisi B 9923 FXX yang dikemudikan terdakwa Hendri Siregar pada 12 Agustus 2025 di depan Lanud Harry Hadisoemantri, Sanggau Ledo, Bengkayang.
Dalam keterangannya di persidangan, terdakwa mengaku melaksanakan pengiriman berdasarkan instruksi ketiga orang yang kini masuk daftar DPO tersebut.
Saksi ahli Bea Cukai Zacky Taufik menerangkan bahwa rokok Kalbaco hasil tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tersebut tidak memiliki pita cukai dan tidak dilengkapi dokumen kepabeanan.
“Akibat pengiriman tersebut, potensi kerugian negara dihitung mencapai Rp774.092.000, terdiri dari cukai, pajak rokok, dan PPN hasil tembakau,” ujarnya.
Sumber: ANTARA
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now




