SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Kapuas Hulu Satgas Pamtas RI-Malaysia Berhasil Gagalkan Perburuan Satwa Dilindungi di Kapuas Hulu

Satgas Pamtas RI-Malaysia Berhasil Gagalkan Perburuan Satwa Dilindungi di Kapuas Hulu

Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 10/ Bradjamusti menyita dan mengamankan 2 bagian kepala burung enggang atau satwa yang dilindungi dari tangan warga di Desa Perumbang, Kecamatan Badau, Kapuas Hulu, Kalbar.[SUARAKALBAR.COID/HO-Satgas Pamtas]
Kapuas Hulu (Suara Kalbar)- Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 10/ Bradjamusti berhasil menyita dan mengamankan dua bagian kepala burung enggang, satwa yang dilindungi, dari tangan seorang warga di Desa Perumbang, Kecamatan Badau, Kapuas Hulu.Komandan Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 10/ Bradjamusti, Mayor Arm Ady Kurniawan M.Han menyatakan bahwa personel dari Pos Perumbang berhasil menyita dua bagian kepala burung enggang yang termasuk dalam satwa dilindungi.

Kedua kepala burung tersebut diduga berasal dari hasil perburuan ilegal dan langsung diserahkan kepada Balai Karantina.

“Personel Satgas Pamtas Yonarmed 10/ Bradjamusti Pos Perumbang berhasil mengamankan dua bagian Kepala burung Enggang yang termasuk dalam satwa dilindungi, yang diduga dari hasil perburuan ilegal ,” katanya.
Penyitaan ini berawal dari informasi warga Desa Perumbang yang melaporkan adanya oknum warga yang melakukan perburuan burung ilegal di desa mereka. Mendapatkan informasi tersebut, Danpos Perumbang dan anggota Pos Perumbang melakukan sweeping atau razia di jalan lintas Badau – Nanga Kantuk untuk mengantisipasi peredaran barang terlarang.

“Warga Desa menyebutkan bahwa ada oknum warga yang melakukan perburuan burung illegal di Desa Kami. Akhirnya sekitar pukul 15.20, melintas kendaraan pick up roda empat yang dikendarai oleh seorang oknum warga dengan membawa tas Besar berisi 2 Kepala Burung,”ungkapnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan barang bawaan tersebut, ditemukan 2 Kepala Burung enggang sebagaimana diketahui hewan ini termasuk yang dilindungi oleh undang-undang.

“2 kepala Burung Enggang yang dilindungi ini dibawa oleh dua oknum warga dengan inisial D (26)” katanya.

Danpos Perumbang, Letda Arm Cendika Widyanto, menegaskan bahwa melakukan perburuan terhadap satwa yang dilindungi merupakan tindak pidana. Temuan tersebut langsung dikoordinasikan dengan pihak berwajib dan Balai Karantina untuk penyerahan satwa yang dilindungi tersebut.

“Hasil temuan tersebut langsung kami koordinasikan dengan pihak yang berwajib dan pihak Balai Karantina untuk menyerahkan satwa tersebut,”tutupnya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play