Aturan Baru Permohonan SIM Wajib Sertakan BPJS Kesehatan Aktif
Sekadau (Suara Kalbar)- Aturan terbaru, kini buat Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib menyertakan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan aktif.
Hal ini berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023, mulai 1 November 2024, setiap pemohon SIM wajib menyertakan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan yang masih aktif.
“Kebijakan baru ini adalah harapan agar masyarakat semakin menyadari pentingnya perlindungan kesehatan melalui kepesertaan JKN,” ujar Kanit Kamsel Satlantas Polres Sekadau, Aipda Yuni Iswandi, Selasa (5/11/2024).
Aipda Yuni menambahkan, aturan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur kewajiban masyarakat untuk menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.
Satlantas Polres Sekadau bekerja sama dengan BPJS Kesehatan perwakilan Sekadau juga menyediakan layanan bantuan bagi masyarakat yang belum terdaftar atau kepesertaan BPJS Kesehatannya nonaktif. Selain itu, pemohon yang memiliki jaminan kesehatan lain tetap akan dilayani dalam proses pembuatan SIM.
Penulis: Tim/Rilis
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS