Bawaslu Sekadau Gelar Pembacaan Kesimpulan Sidang Pelanggaran Administrasi Pemilu 2024

Suasana Pembacaan Kesimpulan sidang pelanggaran administratif Pemilu di Kantor Bawaslu Kabupaten Sekadau, Kalbar.SUARAKALBAR.CO.ID/Ist

Sekadau (Suara Kalbar) -Bawaslu Kabupaten Sekadau laksanakan Pembacaan Kesimpulan sidang pelanggaran administratif Pemilu dengan Nomor : 002/LP/ADM.PL/Kab/20.14/II/2024, Kabupaten Sekadau, Kalbar.

Pembacaan Kesimpulan itu dihadiri pihak Bawaslu Sekadau, Partai Hanura Sekadau selaku pelapor dan PPK Kecamatan Belitang Hulu selaku pihak terlapor, dan pihak terkait yang dilaksanakan di kantor Bawaslu Sekadau, Rabu (6/3/2024).

Ketua Bawaslu Kabupaten Sekadau, Marikun mengatakan kesimpulan dari pelapor yakni partai Hanura bahwa proses penghitungan surat suara ulang (PSSU) yang dilakukan tidak sesuai prosedur. Partai Hanura juga menolak hasil rekapitulasi kedua setelah dilakukannya PSSU.

“Inikan yang menjadi titik keberatan Partai Hanura. Namun kami nanti akan memutuskan seadil-adilnya sesuai dengan peraturan, kami kan perlu pengkajian, ” kata Marikun,

Sementara itu dari PPK Kecamatan Belitang Hulu mengatakan bahwa dilaksanakannya penghitungan surat suara ulang berdasarkan rekomendasi yang sudah dikeluarkan oleh Panwascam pada saat itu. Alasan dilakukan penghitungan ulang karena ada selisih angka atau perbedaan angka, yang mana pada saat itu pihak pertama yang menyampaikan keberatan adalah saksi dari PDI Perjuangan dan Partai Demokrat.

“Kami dari Bawaslu prinsipnya menerima laporan-laporan ini dari pelapor dan terlapor. Kami nanti akan mengkaji bersama semua komisioner dan sekretariat, dalam waktu dekat akan melakukan sidang putusan, yang mana sidang putusan disesuaikan dengan kesiapan Bawaslu, dan akan mengundang secara resmi semua pihak terkait yang ada yaitu pelapor, terlapor dan juga pihak terkait,” papar Marikun.

Diketahui Bawaslu memiliki waktu 14 hari kerja dalam memproses laporan tersebut, di mana laporan itu teregistrasi pada tanggal 27 Februari 2024.

Sementara itu Ketua DPC Hanura Kabupaten Sekadau, Abun Tono mengatakan pihaknya telah menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya, penghitungan surat suara hanya dapat dilakukan di TPS apabila terjadi kondisi tertentu. Diluar ketentuan PSSU hanya dapat dilakukan setelah adanya keputusan MK.

Tidak ada satupun pasal di PKPU 2024 yang mengatur penghitungan surat suara ulang. Pada pleno rekapitulasi hanya dapat dilakukan penghitungan suara ulang dengan cara mencocokkan antara data pada salinan sirekap, C salinan dsn C Hasil. Penghitungan surat suara ulang dengan cara membuka kotak suara kecamatan Belitang Hulu tidak sah atau batal demi hukum, hasilnya juga tidak sah. Pelapor (Partai Hanura) meminta kepada Bawaslu kabupaten Sekadau, untuk menganulir pleno tanggal 25 Februari dan kembali ke pleno tanggal 19 Februari.

“Kita minta pleno yang sah adalah pleno tanggal 19 Februari karena PPK dan Panwascam mengakui bahwa pleno tanggal 19 tidak ada permasalahan semua berjalan lancar dan aman. Sehingga pleno berikutnya tidak ada dasar hukumnya,” tegas Abun Tono.

Senada, anggota Partai Hanura Liri Muri, mengatakan sengketa pemilu di Bawaslu saat ini sedang berproses, sidang pertama dan dilanjutkan sidang kedua kesimpulan terlapor dan pelapor juga sudah dilalui. Dia pun berharap Bawaslu Kabupaten Sekadau melalui majelis hakim dapat berkeputusan yang seadil-adilnya demi ditegakkan hukum, peraturan yang berlaku.

“Namun kami tegas menyampaikan kepada masyarakat luas pada dasarnya apa yang kami laporkan adalah fakta semua. Oleh karenanya keputusan yang diputuskan oleh majelis nantinya memang ditunggu-tunggu oleh masyarakat, ” kata Liri Muri.

Dia menegaskan, sejatinya tidak ada alasan untuk membongkar kotak suara atau PSSU dan semua tuntutan sudah dibuktikan, bahkan bukti d plano sudah disampaikan PPK Kecamatan Belitang Hulu yang menandakan bahwa pleno pertama sudah legal.

“Langkah selanjut kami belum bicarakan sekarang. Kami berharap keadilan muncul, keputusan majelis hakim akan mengacu pada asas yang adil dan berpedoman pada hukum,” pungkasnya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS