Polres Mempawah Polda Kalbar Ungkap 45 Perkara Narkotika, Sebagian Pelaku ternyata Residivis
Mempawah (Suara Kalbar) – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Mempawah Polda Kalimantan Barat sepanjang Januari hingga September 2024 telah mengungkap 45 perkara peredaran gelap narkotika.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Mempawah AKBP Sudarsono melalui Kasatres Narkoba AKP Eldyg Hernowo saat jumpa pers di Aula Rupattama Mapolres Mempawah, Jumat (13/9/2024) pagi.
“Di tahun 2024 kita (Satres Narkoba Polres Mempawah) ditargetkan pengungkapan 27 perkara narkotika. Namun pada September 2024, jumlah pengungkapan kita sudah sebanyak 45 perkara. Ini membuktikan bahwa peredaran gelap narkotika tergolong tinggi di Mempawah,” ujarnya.
Berdasarkan angka itu pula, AKP Eldyg Hernowo menyimpulkan bahwa Kabupaten Mempawah sudah dapat dikatakan sebagai wilayah darurat narkoba.
“Untuk mengatasi bahaya ancaman narkotika ini, perlu kerja sama semua pihak. Polres Mempawah dan BNNK Mempawah juga butuh dukungan dari masyarakat,” tegasnya.
Ia selanjutnya mengungkapkan, dari 45 perkara yang ditangani, Satres Narkoba Polres Mempawah mengamankan 49 orang, yakni dengan rincian 47 laki-laki dan 2 perempuan.
“Sementara penanganan perkaranya, 8 laporan polisi (LP) masih dalam proses, 6 LP sudah memasuki tahap 1 dan 31 LP sudah di tahap 2,” bebernya.
Ditanya awak media soal tersangka berstatus residivis, AKP Eldyg Hernowo membenarkan hal itu.
“Sebagian besar pelaku peredaran gelap narkotika ini adalah residivis atas perkara yang sama. Boleh dibilang 50 persen (residivis),” ungkapnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS