Sambas  

Polres Sambas Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Selakau, Tersangka Peragakan 31 Adegan

Tersangka diketahui berinisial S alias Aten saat memperagakan aksi pembunuhan terhadap RR (25) di Halaman Mapolres Sambas, Rabu (7/8/2024). SUARA KALBAR.CO.ID/Zainuddin.

Sambas (Suara Kalbar)- Satuan Reserse Kriminal Polres Sambas menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan di Kecamatan Selakau. Tersangka diketahui berinisial S alias Aten, sedangkan korban berinisial RR (25).

Korban adalah seorang penagih hutang yang bekerja disalah satu Koperasi milik swasta. Reka ulang yang dilakukan itu dimulai dari korban menagih utang ke rumah tersangka yang sudah menunggak. Adegan itu diperagakan di belakang Halaman Mapolres Sambas, Rabu (7/8/2024).

Kasus ini dimulai pada saat tersangka masih berada di rumahnya, kemudian tersangka mengambil pisau dapur yang dibungkus selembar kertas dan diselipkan pada bagian pinggang belakang tersangka untuk bertemu korban.

Keduanya terlibat cekcok karena tersangka belum bisa membayar angsuran utang dan sudah menunggak. Ada beberapa adegan penusukan yang yang diperagakan. Tersangka menusuk korban lebih dari lima kali. Setelah beberapa kali mengalami tusukan korban langsung meminta maaf kepada tersangka dan korban berteriak untuk meminta tolong.

Pada saat itu, tersangka melihat seseorang yang hendak melintas dari lokasi kejadian. Sehingga tersangka langsung melemparkan pisau kedalam parit dan bergegas berlari untuk meninggalkan korban agar tidak diketahui.
Kapolres melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono mengatakan rekonstruksi itu merupakan tahapan untuk melengkapi berkas perkara.

“Kami sudah melakukan rekonstruksi terkait kelengkapan berkas perkara, Total ada 31 adegan yang diperagakan tersangka,” ujar AKP Rahmad Kartono.

Sekedar informasi, kasus itu sempat menggegerkan warga setempat lantaran RR (25) seorang penagih hutang ditusuk debiturnya berinisial S alias Aten saat hendak menagih hutang pinjaman di salah satu koperasi swasta.

Kejadian itu terjadi di Desa Sungai Nyirih, Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas, pada Rabu (19/06/2024) lalu.
Pada saat kejadian itu, korban dibantu warga dan sempat ditangani di Puskesmas Selakau, kemudian korban dirujuk ke RSUD Abdul Aziz Singkawang untuk dilakukan perawatan medis dan korban meninggal dunia pada Jumat (21/6/2024) kemarin.

Atas perbuatannya itu, tersangka S alias Aten dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman mati atau seumur hidup dan maksimal penjara 20 tahun. Kemudian pasal 355 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan Berat dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS