Kuasa Hukum: Pasar Sudirman Nanga Mahap Tak Bisa Dieksekusi, Proses Hukum Selesai

Kuasa Hukum Hartono, Edward L Tambunan dan Uspalino saat memberikan keterangan terkait sengketa Ruko di Kecamatan Nanga Mahap, rabu (7/8/2024). SUARAKALBAR.CO.ID/Iqbal Meizar.

Sekadau (Suara Kalbar) – Firma Hukum Nusantara sebagai kuasa hukum Hartono atas sengketa bangunan Rumah Toko (Ruko) yang berada di pasar Sudirman Desa Nanga Mahap, Kecamatan Nanga Mahap Kabupaten Sekadau bahwa Mahkamah Agung dalam surat No.692PK/PDT/2024 Senin 22 Juli 2024 telah diputuskan atau di kabulkan tentang PK (Peninjauan Kembali) perkara tersebut.

Firma Hukum Nusantara yang terdiri dari pengacara Edward L Tambunan, Uspalino dan Yulfi Asmadi menangani perkara ini, Edward L Tambunan, mengatakan, saat ini perkara tersebut telah selesai dan atas PK yang telah diajukan beberapa waktu lalu.

“Terkait perkara ini, pihak kami telah mengajukan PK dan atas PK tersebut pengadilan telah mengabulkanya, sehingga kami hanya menunggu salinan,” ujar Edward pada Rabu (7/8/2024).

Ia juga mengatakan upaya-upaya hukum telah berakhir dan pemohon telah memenangkan atas PK dari perkara tersebut.

“Tentunya upaya-upaya hukum telah selesai, dan klien kami yang merupakan pemohon PK telah dinyatakan memenangkan perkara ini,” katanya.

Oleh karena ini, kata Edward, terkait pemberitaan yang beredar di media-media online beberapa waktu lalu yang mengatakan bahwa perkara ini tidak di eksekusi merukapan berita tidak benar.

“Tentunya tentang berita yang beredar tersebut merupakan berita yang tidak benar, ini kan sudah jelas bahwa putusan hakim telah mengabulkan klien kami, aneh rasanya jila kemudian ada pemberitaan yang menyebutkan lokasi tersebut tidak di eksekusi, tentunya berita tersebut adalah Hoax yang di sebarkan oleh pihak yang memiliki kempentingan didalamnya,” jelas Edward.

Ditempat yang sama, Yulfi Asmadi yang juga merupakan Tim dari Firma Nusantara mengatakan bahwa perkara ini berada di lokasi pasar dan lokasi tersebut pemerintah mempunyai kewenangan penuh.

“Jika ada yang menyebutkan bahwa perkara ini tidak di eksekusi, seharusnya kembali kepada dasar perkara ini, yang memiliki kewenangan penuh adalah Negara, karena lokasi tersebut adalah Lahan Hijau yang artinya pemerintah memiliki kuasa, perkara ini jelas sudah di menangkan klien kami lewat PK yang kami ajukan, tentunya kalaupun negara harus mengeksekusi lokasi tersebut jangan tebang pilih semuanya harua di eksekusi,” pungkasnya.

Sebelumnya Erianti anak almarhum Sukimto alias Ng Djung Tet yang mempunyai rumah di Jalan Pasar Sudirman RT 004/Rw 002 Desa Nanga Mahap Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau mengatakan rumah tersebut saat ini ditempatin oleh Agustian Aden yang merupakan menantu dari Sukinto alias Ng Oo Lie.

Ia mengaku dipersulit meskipun telah mengajukan permohonan eksekusi dari tahun 2016 yang sudah berkekuatan hukum tetap

Selain itu, ia juga mengajukan permohonam eksekusi ulang pada 2023, dan sudah membayar biaya konstatering dan eksekusi, rapat koordinasi dengan ketua Pengadilan Negeri Sanggau juga Polres Sekadau pada 22 desember 2023 sudah dilaksanakan dan kesepakatan untuk eksekusi 18 januari 2024

Menurut Erianti dirinya merasa di pimpong oleh pihak Pengadilan Negeri Sanggau dan Polres Sekadau ketika akan dikonfirmasi terkait eksekusi, tak hanya itu, dirinya mempertanyakan hasil putusan Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap meski begitu eksekusi masih belum bisa di lakukan Pengadilan Negeri Sanggau, namun eksekusi belum bisa di lakukan.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Penulis: Iqbal MeizarEditor: Suhendra