SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Headline WALHI Se-Kalimantan Soroti Deforestasi dan Krisis Ekologis, Desak Audit Izin Korporasi

WALHI Se-Kalimantan Soroti Deforestasi dan Krisis Ekologis, Desak Audit Izin Korporasi

Kegiatan konferensi pers pertemuan regional WALHI Se-Kalimantan pada Rabu (10/06/2026). SUARAKALBAR.CO.ID/Walhi Kalbar

Pontianak (Suara Kalbar) – Deforestasi yang terus terjadi di Pulau Kalimantan dinilai bukan sekadar persoalan lingkungan hidup, melainkan juga berkaitan erat dengan tata kelola ruang dan keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam. WALHI se-Kalimantan mencatat, sepanjang periode 2015–2025, kerusakan ekologis dan ekosistem di Kalimantan telah mencapai sekitar 33,59 persen dari luas pulau tersebut.

Berdasarkan data yang dihimpun WALHI, Kalimantan kehilangan sekitar 412.790 hektare hutan tropis setiap tahun. Kehilangan tutupan hutan itu disebut dipicu oleh berbagai kebijakan investasi, mulai dari 4.110 izin hak guna usaha (HGU) perkebunan, 1.717 izin kuasa pertambangan, hingga 330 izin Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) serta berbagai bentuk alih fungsi lahan lainnya.

Menurut WALHI, hilangnya tutupan hutan tidak hanya menurunkan kualitas lingkungan hidup, tetapi juga meningkatkan risiko bencana ekologis, merusak daya dukung daerah aliran sungai, serta mengancam keanekaragaman hayati. Organisasi tersebut menilai berbagai bencana yang terjadi di Kalimantan tidak bisa dipandang semata sebagai fenomena alam, melainkan konsekuensi dari kerusakan fungsi ekologis bentang alam akibat kebijakan yang mengabaikan daya dukung lingkungan.

Selain itu, WALHI juga menyoroti meningkatnya konflik tenurial di berbagai wilayah Kalimantan. Di Kalimantan Timur terdapat delapan kasus yang didampingi WALHI, sementara Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan masing-masing mencatat sembilan kasus pendampingan. Konflik tersebut dinilai menunjukkan adanya tumpang tindih antara wilayah kelola masyarakat dengan izin yang diberikan negara kepada sektor ekstraktif maupun Proyek Strategis Nasional (PSN).

WALHI menilai persoalan deforestasi, konflik tenurial, krisis ekologis, dan krisis iklim saling berkaitan dan merupakan dampak dari model pembangunan yang menjadikan hutan, tanah, dan sumber daya alam sebagai objek eksploitasi. Dalam situasi tersebut, perlindungan lingkungan hidup dan hak-hak masyarakat dinilai kerap berada dalam posisi yang dilemahkan.

Deputi Eksekutif Daerah WALHI Kalimantan Timur, Yudi Saputra, menyebut tingginya angka deforestasi di daerahnya tidak terlepas dari keberadaan berbagai izin korporasi.

“Deforestasi yang terjadi di Kalimantan Timur tentu tidak terlepas dari penerbitan izin-izin korporasi, karena wilayah hilangnya tutupan hutan beririsan dengan keberadaan konsesi pertambangan, perkebunan sawit, dan perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH). Dengan kata lain, deforestasi merupakan konsekuensi dari arah kebijakan tata ruang. Artinya arah kebijakan tata ruang telah mempersempit ruang hidup rakyat kalimantan Timur. Hal ini terlihat dari sekitar 1.038 desa/kelurahan di Kalimantan Timur, 65% wilayah administrasi pedesaan tersebut telah dibebani izin korporasi industri ekstraktif skala besar,” ujarnya pada Rabu (10/06/2026).

Ia mengungkapkan, sepanjang 2001–2025 Kalimantan Timur kehilangan sekitar 5,2 juta hektare hutan atau sekitar 28 persen dari tutupan hutan awal. Bahkan, luas deforestasi pada 2024 meningkat 55 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Yudi menambahkan keberadaan PBPH diperkirakan membebani sekitar 300 desa atau kelurahan dengan luas konsesi mencapai 5,5 juta hektare. Sementara pertambangan batu bara mencakup sekitar 4,1 juta hektare di 450 desa atau kelurahan, dan perkebunan sawit sekitar 1 juta hektare yang tersebar di 550 desa atau kelurahan.

Sementara itu, Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Selatan, Raden Rafiq, menyebut lebih dari separuh wilayah provinsinya telah dibebani berbagai izin usaha.

“Kalimantan Selatan telah dibebani berbagai izin usaha yang 51,57% dari total luas wilayah provinsi Kalimantan Selatan. Luasan ini setara dengan sekitar 29 kali luas Kota Jakarta. Beban izin tersebut terdiri dari Hak Guna Usaha (HGU) seluas 645.611 hektar, Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) seluas 722.895 hektar, dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) seluas 559.080 hektar,” katanya.

Menurutnya, akumulasi izin tersebut berkontribusi pada hilangnya sekitar 2.200 hektare tutupan hutan sepanjang 2025 dan melepaskan sekitar 1,7 juta ton emisi karbon ke atmosfer. WALHI Kalimantan Selatan juga mencatat sedikitnya 276 kejadian kebakaran hutan dan lahan serta 44 kejadian banjir sepanjang tahun yang sama, yang berdampak pada lebih dari 452 ribu jiwa dan merendam 94.763 rumah.

“Jika situasi ini terus dibiarkan, Kalimantan Selatan akan menghadapi krisis ekologis dan krisis pangan yang semakin serius di masa mendatang,” tegasnya.

Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Barat, Sri Hartini, menilai tingginya laju investasi dan eksploitasi sumber daya alam telah memperparah krisis ekologis di Kalimantan Barat.

“Ditengah ambisi pemerintah sering mengagungkan pertumbuhan ekonomi dan investasi, mari kita melihat kenyataan yang ada di wilayah Kalimantan Barat, daratan kita dipaksa memikul 368 perusahaan kelapa sawit, mencaplok 3,9 juta ha lahan, 65 izin HTI seluas 2,75 ha dan 737 izin tambang minerba yang memusnahkan 4,4 juta ha atau 32% hutan alam dalam dua dekade,” ujarnya.

Ia menambahkan aktivitas perusahaan sawit, HTI, dan tambang yang beroperasi di kawasan hidrologi gambut telah memicu berbagai persoalan lingkungan, termasuk banjir, kebakaran hutan dan lahan, serta abrasi di wilayah pesisir.

“Krisis Ekologi ini memukul telak kaum perempuan terutama perempuan adat, petani dan nelayan tradisional,” kata Sri Hartini.

Senada, Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Tengah, Janang Firman Palanungkai, menyebut Kalimantan Tengah menjadi provinsi dengan angka deforestasi tertinggi di Indonesia pada 2025 dengan luas mencapai 56.900 hektare.

“Semakin sempitnya ruang kelola rakyat, khususnya masyarakat adat, di tengah masifnya ekspansi industri ekstraktif dan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) telah menjadikan Kalimantan Tengah sebagai provinsi dengan angka deforestasi tertinggi di Indonesia pada tahun 2025 dengan luasan mencapai 56.900 hektare,” ujarnya.

Janang mengatakan lebih dari 60 persen wilayah Kalimantan Tengah telah dibebani berbagai izin konsesi perkebunan, pertambangan, dan kehutanan. Berdasarkan analisis WALHI Kalimantan Tengah, terdapat sedikitnya 401 konflik sosial yang belum terselesaikan selama periode 2004–2025 serta 221 kejadian banjir sepanjang 2021–2025.

Dalam pernyataan bersama tersebut, WALHI se-Kalimantan mendesak pemerintah menghentikan laju deforestasi yang dipicu kebijakan dan perizinan berbasis investasi, menghentikan kriminalisasi terhadap masyarakat adat dan lokal, serta melindungi hutan tropis Kalimantan dari ancaman proyek-proyek yang berpotensi merusak lingkungan.

Selain itu, WALHI juga menuntut pencabutan izin korporasi yang terbukti melakukan deforestasi dan merusak ekosistem gambut, membuka hasil audit kepatuhan lingkungan kepada publik, mempercepat pengesahan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat adat, serta merevisi kebijakan tata ruang wilayah di seluruh provinsi di Kalimantan.

Penulis: Maria

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play