LPM dan Warga Mendalok Gelar Aksi Hari Rabu di Mempawah, Buntut PT Unicoco Ingkar Janji
Mempawah (Suara Kalbar) – Warga Gang Haji Ali dan sekitarnya, Dusun Mandala, Desa Mendalok, Kecamatan Sungai Kunyit, bersama DPP Laskar Pemuda Melayu (LPM) Kalimantan Barat dan DPD LPM Kabupaten Mempawah akan mendatangi Kantor Bupati Mempawah, Rabu (29/4/2026) pukul 09.00 WIB.
Kedatangan mereka untuk beraudiensi dengan Bupati Mempawah Erlina sekaligus menggelar aksi damai terkait dampak negatif operasional PT Unicoco Industries Indonesia.
Koordinator Aksi, sekaligus Penerima Kuasa Khusus dari warga Gg Haji Ali dan sekitarnya, Mohlis Saka, mengungkapkan harapannya agar Bupati Mempawah Erlina dapat hadir untuk menerima perwakilan warga Desa Mendalok dalam proses audiensi.
Ia menegaskan bahwa pihaknya telah melayangkan surat resmi, baik kepada Bupati Mempawah, DPRD Mempawah, Camat Sungai Kunyit, Pemerintah Desa Mendalok, maupun dinas terkait.
“Maka pada Rabu 29 April 2026 itu tidak ada alasan buat kami untuk tidak hadir dengan warga-warga yang terdampak oleh aktivitas PT Unicoco,” tegas Mohlis, Senin (27/4/2026).
Mohlis Saka menekankan agar Pemerintah Kabupaten Mempawah dan jajaran, begitu juga pihak perusahaan, jangan mengabaikan problem masyarakat.
“Jika agenda mediasi ini tak menemukan keadilan bagi warga terdampak, atau agenda ini ditolak sepihak oleh semuanya, maka kami akan bergerak ke perusahaan bersama semua massa aksi,” tegasnya lagi.
Menurut Mohlis, dirinya pernah menyampaikan bahwa negara—dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Mempawah—wajib hukumnya menjadi pihak yang hadir bersama warga terdampak.
“Jangan melempar tanggung jawab dan membiarkan masalah ini berlarut-larut yang efeknya sangat berisiko. Jadi pemda harus mewajibkan pihak perusahaan hadir dalam mediasi di kantor bupati pada Rabu 29 April nanti,” imbuhnya.
Begitu juga perusahaan, Mohlis menyebut, jangan menganggap rakyat kecil ini sebagai sampah. Diadu-domba, dipersulit, dipermainkan, bahkan dibuat menderita dengan aktivitas yang semena-mena.
“Kalian berada di daerah kami, maka hormati dan lakukan tanggung jawab sebagaimana mestinya. Karena jelas undang-undang mengatur tentang pembebasan tanah/rumah warga jika aktivitas perusahaan menyebabkan kerusakan dan gangguan kepada warga dalam berbagai hal,” ungkap Mohlis.
Ia menegaskan, warga dan LPM tidak akan berhenti sebelum perusahaan melakukan kewajibannya kepada warga-warga yang terdampak.
“Kami berjuang mengambil hak-hak kami, bukan meminta apalagi mengemis!” ujarnya.
Pada aksi hari Rabu, lanjutnya, DPD LPM Kabupaten Mempawah bersama DPP LPM Kalimantan Barat akan turun bersama warga terdampak. Aksi juga akan diikuti sejumlah ormas dan warga Mempawa lainnya.
“Tujuan kami adalah ingin menjaga hak masyarakat Kabupaten Mempawah dari aktivitas korporasi yang merugikan,” pungkasnya.
Dipicu Pembatalan Sepihak Mediasi
Seperti diberitakan, pembatalan sepihak oleh PT Unicoco Industries Indonesia di Desa Mendalok dalam proses mediasi dengan warga terdampak limbah dan pembebasan lahan menuai kecaman keras.
Sikap perusahaan tersebut dinilai mengabaikan kepentingan masyarakat serta arahan pemerintah daerah.
Sebelumnya, mediasi sudah dilaksanakan oleh Komisi 3 DPRD Mempawah, Senin (2/3/2026). Dalam rapat dengar pendapat itu, perwakilan manajemen PT Unicoco bersedia untuk melaksanakan pembebasan lahan.
Hanya saja, soal harga ganti rugi masih belum ada titik temu, sehingga Komisi 3 DPRD Mempawah memberi waktu 1 bulan kepada PT Unicoco dan warga Gg Haji Ali untuk melakukan negoisasi ulang.
Namun dalam perjalanannya, hingga 2 April 2026, kesepakatan harga ganti rugi tak kunjung tuntas, sehingga Pemerintah Desa Mendalok pun turun tangan.
Proses mediasi berlangsung di Kantor Desa Mendalok, Kamis (9/4/2026) pagi, terkait desakan warga Gg Haji Ali agar PT Unicoco segera melaksanakan pembebasan lahan pemukiman warga.
Desakan ini berawal dari ketidaksanggupan warga Gg Haji Ali untuk bertahan menghadapi dampak polusi dan dugaan pencemaran lingkungan dari operasional PT Unicoco selama ini.
Nah, sesuai kesepakatan warga dan PT Unicoco yang difasilitasi Pemerintah Desa Mendalok dan Camat Sungai Kunyit, dijadwalkan akan digelar mediasi lanjutan pada Kamis 23 April 2026.
Namun secara sepihak, Rabu (22/4/2026), PT Unicoco menolak melanjutkan mediasi sesuai surat yang dikirimkan perusahaan ke Pemdes Mendalok.
Pembatalan sepihak ini lah yang membuat warga Gg Haji Ali dan sekitarnya merasa dibohongi dan dipermainkan oleh manajemen PT Unicoco.
Penulis: Distra
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS





