Cegah Penyakit Masuk, Karantina Kalbar Bakar Komoditas Ilegal dari Malaysia
Sambas (Suara Kalbar) – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Barat melakukan pemusnahan massal terhadap berbagai komoditas ilegal asal Malaysia yang diamankan di wilayah Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk, Kabupaten Sambas. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan ketat terhadap lalu lintas media pembawa dari luar negeri ke Indonesia, Senin (27/4/2026).
Seluruh komoditas yang dimusnahkan diketahui tidak dilengkapi sertifikat kesehatan resmi serta tidak dilaporkan kepada petugas karantina saat masuk ke wilayah Indonesia. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menjadi jalur masuk berbagai penyakit dan organisme pengganggu yang membahayakan sektor pertanian, peternakan, dan perikanan.
Langkah pemusnahan tersebut merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan petugas selama periode Januari hingga Maret 2026.
Sebelum dimusnahkan, petugas karantina terlebih dahulu melakukan penahanan terhadap seluruh media pembawa yang terbukti tidak memenuhi persyaratan administratif maupun teknis sesuai ketentuan karantina.
Kepala Karantina Kalimantan Barat, Ferdi, menegaskan bahwa tindakan tegas ini dilakukan untuk melindungi wilayah Kalbar dari ancaman penyebaran penyakit lintas negara.
“Pemusnahan ini merupakan pesan kuat bagi semua pihak bahwa kami tidak memberikan ruang bagi komoditas ilegal yang berpotensi membawa penyakit ke wilayah Kalimantan Barat,” ujar Ferdi.
Menurutnya, seluruh barang bukti dimusnahkan dengan metode pembakaran dan penghancuran sesuai prosedur operasional standar yang berlaku.
Ia menjelaskan, langkah tersebut dilakukan agar komoditas ilegal itu tidak lagi berpotensi menjadi sumber penyebaran Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama dan Penyakit Ikan Karantina (HPIK), maupun Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).
Adapun komoditas yang dimusnahkan terdiri dari sekitar 300 batang bibit tanaman berbagai jenis, seperti nanas, kelapa, dan kelapa sawit.
Selain itu, petugas juga memusnahkan komoditas hewan berupa 15 kilogram daging berbagai jenis, mulai dari daging sapi hingga daging kelelawar, serta sebanyak 240 paket daging babi olahan turut dimusnahkan dalam kegiatan tersebut.
Dari sektor perikanan, petugas juga memusnahkan produk berupa ikan asin dan udang dengan total berat mencapai kurang lebih 100 kilogram.
Ferdi menyebut keberhasilan pengawasan ini tidak terlepas dari kerja sama lintas instansi di kawasan perbatasan, termasuk dukungan masyarakat sekitar.
Karantina Kalbar menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan di seluruh jalur pemasukan komoditas dari luar negeri demi menjaga keamanan hayati dan ketahanan pangan nasional.
“Kami terus memperkuat sinergi dengan seluruh pihak agar pengawasan di wilayah perbatasan semakin optimal,” tambahnya.
Penulis: Serawati





