DPRD Konsultasi Evaluasi Struktur Organisasi Pemkab Sambas
Sambas (Suara Kalbar)- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sambas melakukan kunjungan kerja ke Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya DPRD dalam mendapatkan informasi, saran, dan masukan terkait evaluasi struktur organisasi perangkat daerah yang ada di Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas.
Acara konsultasi tersebut dihadiri oleh lintas komisi DPRD Kabupaten Sambas, termasuk Komisi I, Komisi II, dan Komisi IV. Lerry Kurniawan Figo, selaku Ketua Komisi I, menyampaikan bahwa konsultasi ini bertujuan untuk mendapatkan pemahaman lebih dalam mengenai struktur organisasi perangkat daerah.
Kunjungan kerja DPRD Sambas tersebut disambut langsung oleh Kepala Bagian Kelembagaan dan Analisis Jabatan Biro Organisasi Setda Provinsi Kalbar, Chasmiati, beserta jajarannya. Pertemuan ini menjadi kesempatan bagi DPRD untuk berdiskusi dan bertukar informasi terkait evaluasi Standar Operasional Prosedur Daerah (SOPD) Pemerintah Daerah.
Lerry menyampaikan bahwa evaluasi SOPD Pemerintah Daerah sebaiknya dilakukan setiap dua tahun. Evaluasi ini dilakukan dengan tujuan agar pemerintah daerah dapat melakukan perubahan nomenklatur SOPD di masa depan. Selain itu, Lerry Kurniawan Figo juga menjelaskan mengenai Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2019, yang menetapkan bahwa Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) harus menjadi Badan, bukan Kantor.
“Konsultasi diikuti lintas komisi DPRD Kabupaten Sambas, ada Komisi I, Komisi 2 dan Komisi 4,” ujar Lerry, dalam keterangan tertulis diterima Suarakalbar.co.id, Selasa(04/7/2023).
Hasil evaluasi lainnya adalah terkait bidang Sosial, yang menurut Ketua Komisi I memiliki beban kerja yang sangat besar. Saat ini, Dinas Sosial bergabung dengan urusan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Lerry Kurniawan Figo menjelaskan bahwa baik bidang Sosial maupun Pemberdayaan Masyarakat dan Desa memiliki beban kerja yang besar dan klasifikasinya termasuk kategori A, sehingga idealnya Dinas Sosial harus dapat berdiri sendiri.
“Terkait amanat regulasi Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2019, tentang Perangkat Daerah Yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan Di Bidang Kesatuan Bangsa Dan Politik, Kesbangpol kita, saat ini masih kantor, kedepannya sudah harus kita canangkan untuk menjadi Badan,”ungkapnya.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sambas,Anwari, mengungkapkan bahwa konsultasi ke Biro Organisasi Setda Provinsi Kalbar memberikan tambahan data dan informasi yang berharga. Hasil konsultasi ini perlu mendapatkan perhatian bersama dan ditindaklanjuti. Selain urusan Kesbangpolinmas dan urusan Sosial, Anwari juga menekankan pentingnya pengelolaan perbatasan yang baik, mengingat Kabupaten Sambas memiliki dua titik perbatasan di Sajingan dan Paloh. Pengelolaan perbatasan yang efektif akan berdampak positif.
“Selain Urusan Kesbangpolinmas, urusan Sosial, hasil konsultasi kita ke Biro Organisasi, urusan pengelolaan perbatasan harus mendapatkan atensi yang sama. Karena kita punya dua titik perbatasan, di Sajingan maupun Paloh. Bagaimana ini dapat dikelola dengan baik dan berdampak baik pula untuk kemajuan bersama. Sehingga kehadiran Badan Pengelola Perbatasan level Kabupaten, perlu di analisa lagi dengan lebih baik,” papar Anwari.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS