Kementerian Kelautan dan Perikanan Sosialisasi Larangan Destructive Fishing di Bengkayang
Bengkayang (Suara Kalbar) – Kementerian Kelautan dan Perikanan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Laut dan Perikanan Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Pontianak menggelar sosialisasi larangan destructive fishing di Aula Wisma PLBN Jagoi Babang Jumat (9/8/2024).
Kepala Stasiun Pengawasan Sumber Daya Perikanan Kelautan Pontianak Abdul Quddus mengatakan sosialisasi larangan destructive fishing dilakukan dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kegiatan penangkapan ikan yang merusak sebagian mana telah diatur melalui Peraturan Dirjen Pengawasan Sumber Daya Perikanan dan Kelautan Nomor : 5/PER-DJPSDKP/2020 tanggal 18 Juni 2020 tentang Pelaksanaan Pengawasan Pre-emptif dilakukan dengan cara memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat melalui sosialisasi dan penyuluhan.
“Kegiatan ini juga merupakan implementasi budaya kerja Direktorat Jenderal Peraturan Dirjen Pengawasan Sumber Daya Perikanan dan Kelautan,” ujar Abdul Quddus.
Kegiatan ini di hadir Camat Jagoi Babang Saidin, Danramil 1202-09/Jagoi Babang Mayor Arm Yoyo Sunaryo, Kapolsek Jagoi Babang AKP Asep Maulana, Kepala PLBN Jagoi Babang Misdo Jeri Purba, Kepala Dinas Kelautan Provinsi Kalbar.
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Bengkayang, Kantor Bea dan Cukai Jagoi Babang, Kantor Imigrasi Jagoi Babang, Kantor Karantina Jagoi Babang ,Sekretaris Dinas Koperasi UMKM Nakertrans Gustian Andiwinata, Kepala Loka Karantina Kesehatan Wilayah Kerja Jagoi Babang, Kepala Puskesmas Jagoi Babang,Kepala Resort-KSDA Jagoi Babang,Ketua Dewan Adat Dayak Jagoi Babang.
Kepala Desa Sinar Baru,Kepala Desa Kumba,Kepala Desa Semunying,Kepala Desa Gersik, Kepala Desa Sekida,Kepala Desa Jagoi Babang, Kepala Desa Kalon,Kepala Desa Sahan, dan Kepala Desa Mayak serta sejumlah undangan lainnya.
Dari kegiatan sosialisasi larangan destructive fishing ini dihasilkan beberapa keputusan antara lain dilarang menangkap ikan dengan cara memakai bahan peledak dan memakai pukat harimau karena bisa merusak karang dan lingkungan di perairan laut.
“Komitmen bersama untuk melestarikan lingkungan ikan, biar bisa di nikmati oleh anak dan cucu kita. Agar secara bersama-sama menjaga perairan umum seperti air sungai, rawa, danau dan laut,” paparnya.
Destructive Fishing, kata Abdul Quddus, juga mengancam pendapatan masyarakat yang mata pencaharian sebagai nelayan. Oleh karena itu diperintahkan untuk pemasangan plang, tulisan pelarangan penangkapan ikan dengan cara merusak lingkungan.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS