Sambas  

DPRD Sambas Tandatangani KUA PPAS 2025

DPRD Sambas saat menggelar kegiatan Nota Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2025 Kabupaten Sambas belum lama ini. SUARA KALBAR.CO.ID/Zulfian.

Sambas (Suara Kalbar)- Nota Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2025 Kabupaten Sambas akhirnya disepakati.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sambas melakukan penandatanganan Dokumen Nota Kesepakatan dimaksud bersamaan pada Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan 2 Rancangan Peraturan Daerah oleh Bupati Sambas melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Sambas di ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Sambas, Selasa (6/8/2024).

Penandatanganan Dokumen tersebut disaksikan Anggota DPRD Kabupaten Sambas, Pejabat Eselon Struktural Pemerintah Kabupaten Sambas dan perwakilan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah.

Kebijakan Umum APBD (KUA) memuat kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, kebijakan pembiayaan daerah, dan strategi pencapaiannya. Pada Strategi pencapaian memuat langkah-langkah kongkrit dalam pencapaian target.

Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) harus memuat beberapa hal berikut ini: “Prioritas disusun berdasarkan urusan pemerintahan yang menjadi kewajiban daerah berupa prioritas pembangunan daerah, SKPD yang melaksanakan dan program/kegiatan yang terkait,” ujarnya.

Dia menjelaskan prioritas disusun berdasarkan rencana pendapatan, belanja dan pembiayaan. “Prioritas belanja diuraikan menurut prioritas pembangunan daerah, sasaran, SKPD yang melaksanakan,” katanya.

Menurutnya plafon anggaran sementara diuraikan berdasarkan urusan dan SKPD, program dan kegiatan, belanja tidak langsung (belanja pegawai, bunga, subsidi, hibah, bantuan sosial, belanja bagi hasil, bantuan keuangan dan belanja tidak terduga.

“KUA-PPAS memuat program-program yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah untuk setiap urusan pemerintahan daerah yang disertai dengan proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, sumber dan penggunaan pembiayaan yang disertai dengan asumsi yang mendasarinya,” paparnya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS