SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Kalbar Gubernur Kalbar Ria Norsan: BPJS Ketenagakerjaan jadi Jaring Pengaman Ekonomi Pekerja

Gubernur Kalbar Ria Norsan: BPJS Ketenagakerjaan jadi Jaring Pengaman Ekonomi Pekerja

Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, secara resmi membuka agenda Penguatan Kepatuhan Jasa Konstruksi melalui Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Pengawasan Berintegritas. SUARAKALBAR.CO.ID/ist

Pontianak (Suara Kalbar) — Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, secara resmi membuka agenda Penguatan Kepatuhan Jasa Konstruksi melalui Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Pengawasan Berintegritas yang dirangkaikan dengan penandatanganan nota kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan BPJS Ketenagakerjaan.

Kegiatan tersebut berlangsung di sebuah Hotel di Pontianak, Kamis (30/4/2026), sebagai bagian dari upaya memperluas perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja, khususnya di sektor konstruksi yang memiliki risiko kerja tinggi.

Dalam sambutannya, Ria Norsan menegaskan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi pekerja dari berbagai risiko sosial dan ekonomi. Hal ini sejalan dengan visi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kalimantan Barat 2025–2029 menuju masyarakat adil dan sejahtera, sekaligus mendukung agenda besar Indonesia Emas 2045.

Ia menginstruksikan seluruh perangkat daerah agar kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dijadikan sebagai syarat wajib dalam proses pencairan anggaran bagi pihak ketiga. Khusus di sektor jasa konstruksi, penyedia jasa diwajibkan mendaftarkan pekerjanya paling lambat 14 hari sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).

“PPK harus memastikan seluruh pekerja konstruksi sudah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan. Ini penting karena sektor ini memiliki risiko kerja tinggi,” tegasnya.

Selain itu, Gubernur juga menekankan pentingnya penerapan budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) guna mencapai target zero accident di lingkungan kerja. Ia turut meminta Inspektorat untuk melakukan pengawasan ketat terhadap kepatuhan penyedia jasa konstruksi dalam memenuhi kewajiban tersebut.

Ria Norsan juga mengajak seluruh pekerja dan perusahaan di Kalimantan Barat untuk segera menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sebagai langkah perlindungan menghadapi risiko kerja.

“Dengan iuran hanya sekitar Rp16 ribu, manfaat yang diterima bisa mencapai ratusan juta rupiah. Ini sangat membantu, terutama bagi keluarga pekerja jika terjadi musibah,” ujarnya.

Menurutnya, santunan kematian bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencapai lebih dari Rp100 juta hingga Rp200 juta, yang dapat dimanfaatkan sebagai penopang ekonomi keluarga, termasuk sebagai modal usaha.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat juga terus mendorong percepatan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) agar seluruh pekerja, baik formal maupun informal, mendapatkan perlindungan jaminan sosial yang layak.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Perwakilan Kalimantan Barat, Ady Hendrata, menyampaikan bahwa program jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan bagian dari dukungan terhadap visi nasional menuju Indonesia yang sejahtera, adil, dan berkelanjutan.

Ia mengungkapkan, hingga Maret 2026, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan klaim sebesar Rp257,85 miliar untuk 24.746 kasus di Kalimantan Barat.

“Untuk mencapai target cakupan 45,58 persen tahun ini, diperlukan penambahan sekitar 165 ribu peserta baru setiap triwulan. Kolaborasi semua pihak menjadi kunci keberhasilan,” ujarnya.

Ady juga mengajak seluruh elemen, baik pemerintah, sektor swasta, maupun asosiasi jasa konstruksi, untuk bersama-sama memastikan seluruh pekerja terlindungi demi terciptanya kesejahteraan masyarakat Kalimantan Barat yang berkelanjutan.

Penulis: Tim Liputan

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play