SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Headline Pemilik K-Gym di Pontianak Ditetapkan sebagai Tersangka atas Dugaan Kelalaian

Pemilik K-Gym di Pontianak Ditetapkan sebagai Tersangka atas Dugaan Kelalaian

Kasat Reskrim Polresta Kota Pontianak Kompol Antonius Kuncorojati saat melakukan Pers Rilis penetapan tersangka atas kasus K-Gym (SUARAKALBAR.CO.ID/Iqbal Meizar)

Pontianak (Suara Kalbar) – Polisi tetapkan tersangka atas kasus jatuhnya seorang mahasiswa dari sebuah tempat kebugaran di jalan Parit Haji Husien 2 beberapa waktu yang lalu.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Kota Pontianak Kompol Antonius Kuncorojati pada Rabu 24 Juli 2024.

Dari hasil pendalaman yang dilakukan, Polresta menetapkan SY atau AH yang merupakan pemilik K-Gym tersebut sebagai tersangka atas tewasnya korban yang bernama Fatyha Nur Eka Rahma.

Antonius Kuncorojati menyebutkan, dari keterangan saksi terungkap jika perizinan K-Gym tidak sesuai dengan peruntukan. Dimana izinnya tempat usahanya adalah rumah dan toko. Namun tersangka mengubah fungsi ruko menjadi tempat kebugaran.

“Pada saat pemilik usaha atau tersangka mengungsikan tempat usaha tidak sesuai peruntukan, yang bersangkutan tidak memiliki niat untuk merubah perizinan,” ucap Kasat Reskrim tersebut pada Rabu (23/07/2024).

Lebih lanjut, pemeriksaan saksi-saksi ini melibatkan petugas PUPR Kota Pontianak, ahli teknik dari Universitas Tanjungpura dan ahli pidana dari Universitas Panca Bakti bahwa adanya dugaan kelalaian yang dilakukan oleh pengelolah tempat tersebut dan terbukti telah terjadi peristiwa pidana.

Ditempat yang sama, Kasat menjelaskan, bahwa dari awal izin tempat tersebut di buat, ternyata tidak sesuai dengan kondisi saat dilakukan olah TKP, dan adanya penambahan bangunan, kemudian jendela yang awalnya berfungsi untuk sirkulasi udara dan tidak bisa diakses menjadi dapat digunakan oleh siapapun dan kapanpun akan tetapi jendela tersebut bisa diakses dengan bebas oleh pengunjung tanpa ada peringatan apapun.

“Di jendela ini pemilik usaha juga tidak memberikan peringatan untuk tidak dibuka. Dan kaca jendela yang digunakan tidak memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI), oleh karena itu tersangka akan dikenakan pasal 359 KHUP dengan ancaman 5 tahun penjara,” pungkasya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play