Anggota DPR RI Sayangkan Pramuka Tidak Wajib Untuk Siswa
Pontianak (Suara Kalbar) – Anggota DPR RI, Syarif Abdullah Alkadrie angkat bicara perihal tidak diwajibkannya pramuka untuk siswa pendidikan dasar dan menengah berdasarkan Permendikbud Nomor 12 tahun 2024. Syarif menyayangkan aturan tersebut sebab menurutnya gerakan pramuka bertujuan untuk mendidik dan membina kaum muda.
Dalam postingannya di Instagram, Wakil Ketua komisi V DPR RI tersebut menilai bahwa gerakan pramuka dapat menjadikan watak ada muda lebih pancasilais.
“Gerakan pramuka bertujuan mendidik dan membina kaum muda Indonesia untuk mengembangkan moral, mental, spritual, intelektual, sehingga menjadikan insan yang berkepribadian, berwatak Pancasilais,” ucap Syarief Abdullah dalam postingan di Akun Instagram @syarief.abdullah.alkadrie
Sebelumnya, dalam Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014, Pramuka menjadi salah satu ekstrakulikuler wajib yang harus diambil oleh siswa pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Namun dengan terbitnya aturan baru yang ditetapkan pada 25 Maret 2024, pramuka tidak lagi menjadi kewajiban di sekolah.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS