SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Singkawang Polisi Ungkap Motif Pembunuhan di Singkawang, Ini Penyebabnya

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan di Singkawang, Ini Penyebabnya

Kapolres Singkawang AKBP Fatchur Rohman saat konferensi pers di Mapolres Singkawang, Sabtu (23/3/2024). SUARAKALBAR.CO.ID/Hendra.

Singkawang (Suara Kalbar)- Polres Singkawang mengamankan AF, tersangka pembunuhan terhadap RS yang terjadi di Jalan Sama-Sama Kelurahan Pasiran Kecamatan Singkawang Barat pada Senin (11/3/2024) sekitar pukul 04.00 hingga pukul 05.00 WIB dan ditangkap pada Selasa (18/3/2024).

“Dalam rangka perkara atau dugaan tindak pidana sebagaimana tersebut diatas kronologinnya yaitu berawal dari Senin, 11 Maret 2024 sekira antara pukul 04.00 hingga 05.00 WIB, terjadi perselisihan antara tersangka AF dengan saksi HG dan RN yang disebabkan oleh tersangka AF yang menggunakan aplikasi Michat,” ujar Kapolres Singkawang AKBP Fatchur Rohman saat konferensi pers di Mapolres Singkawang, Sabtu (23/3/2024).

Konferensi pers dihadiri Wakapolres Singkawang Kompol Tri Prasetyo, Kasatresrim Iptu Deddi Sitepu dan Kasi Humas AKP Maulidin.

Tersangka AF yang menggunakan aplikasi Michat pada handphone miliknya memesan order Pekerja Seks Komersil (PSK) yang kemudian terhubung dengan salah satu PSK atau saksi UC.

“Selanjutnya sepakat untuk bertemu di Hotel RJW dengan nomor kamar 112 yang berkedudukan di Jalan Sama-Sama Kelurahan Pasiran Kecamatan Singkawang Barat,” katanya.

Kemudian tersangka AF sekitar pukul 04.00 WIB datang dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario KB 6395 CW warna merah miliknya menuju hotel dan menemui saksi UC (PSK) untuk selanjutnya melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

“Setelah lebih 30 menit berada di dalam kamar, sekitar pukul 04.30 WIB tersangka AF melarikan diri atau keluar dari kamar berencana untuk pulang atau kembali ke rumahnya di Jalan KS Tubun Kelurahan Roban Kecamatan Singkawang Tengah,” katanya.

Namun tersangka sempat berencana untuk membeli makanan atau kue dan buah durian terlebih dahulu. Namun waktu yang bersamaan saksi UC (PSK) melaporkan perbuatan atau tindakan tersangka AF yang tidak membayar jasanya tersebut kepada teman laki-lakinya yaitu HG dan RN.

Sehingga pada pada saat itu HG dan RN melakuka pengejaran terhadap tersangka AF, yang kemudian waktu menunjukkan sekitar pukul 05.00 WIB dan masih di Jalan Sama-Sama Kelurahan Pasiran Kecamatan Singkawang Barat saksi HG dan RN berhasil menemukan tersangka AF yang kemudian terjadi keributan atau perkelahian dalam waktu bersamaan tiba dan datang menuju ke arah Jalan Sama-Sama Kelurahan Pasiran Kecamatan Singkawang Barat yaitu AG, JT dan RS.

Menggunakan sepeda motor dengan berboncengan tiga turut melihat dan menyaksikan perkelahian dan keributan antara tersangka AF dengan HG serta RN yang kemudian secara spontan korban RS yang juga merupakan kakak kandung dari saksi HG.

“HG mencoba memukul tersangka dengan menggunakan helm namun tidak mengenai tersangka AF yang dalam rentang waktunya terjadinya keributan tersebut tersangka AF sebelumnya sempat mengambil sebilah pisau dari dalam rentang waktu terjadinya keributan tersebut tersangka AF sebelumnya sempat mengambil sebilah pisau dari dalam jok sepeda motornya yaitu berupa sebilah pisau dengan gagang plastik warna hijau,” katanya.

Menggenggam pisau tersebut dengan tangan kirinya yang ketika korban RS berusaha memukulnya dengan helm justru mendapat serangan balik dari tersangka AF dengan cara menikam atau menghunuskan sebilah pisau tersebut ke arah leher sebelah kanan korban hingga menancap ke batang leher korban dan mengeluarkan tidak sedikit darah yang seketika darah keluar dengan deras dari luka tusuk tersebut serta membuat suasana semakin memanas.

Namun tersangka AF langsung melarikan diri ke arah Pasar Singkawang dan meninggalkan sepeda motor miliknya di tempat kejadian sedangkan saksi HG, RN AG dan JT yang melihat kondisi korban RS sudah bersimbah darah dan tumbang langsung memutuskan untuk membawa korban ke arah RSU Harapan Bersama yang tidak jauh dari tenpat kejadian yang pada akhirnya sebelum mendapat tindakan medis korban lebih dulu dinyatakan sudah meninggal dunia yang diduga akibat luka tusuk pada bagian sebelah kanan berikut diduga aibat banyaknya darah yang keluar dari tubuh korban.

“Yang kemudian peristiwa tersebut diketahui oleh pihak keluarga dalam hal ini orang tua korban WD untuk kemudian peristiwa tersebut dilaporkan dan diserahkan ke pihak kepolisian Polres Singkawang guna dilakukan proses hukum dan tindakan hukum atas meninggalnya korban RS dalam rentang waktu sejak kejadian tanggal 11 Maret 2024 pihak kepolisian Polres Singkawang terus melakukan penyelidikan dan penyidikan serta pengejaran terhadap tersangka AF,” jelasnya.

Sampai akhirnya tersangka AF mengakhiri pelariannya dan berhasil diringkus ditangkap Satreskrim tepat pada Selasa (18/3/2024) dan kemudian diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum untuk selanjutnya akan dilakukan proses hukum penyidikan perkara tindak pidana sebagaimana yang dipersangkakan dalam pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dan atau Pasal 353 ayat (3) KUHpidana.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play