Pemkab Sintang Launching Perlindungan Jamsostek 2.000 Pekerja Kelapa Sawit

Sintang (Suara Kalbar) -Pemerintah Kabupaten Sintang, melaunching perlindungan jaminan sosial tenaga kerja bagi 2.000 orang pekerja perkebunan kelapa sawit yang dibiayai dari Dana Bagi Hasil Perkebunan Kelapa Sawit tahun 2024, di Balai Praja Kantor Bupati Sintang, Selasa (5/3/2024).
Kegiatan itu dibuka Bupati Sintang yang diwakili Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Subendi. Dia menjelaskan tujuan dari dana bagi hasil perkebunan sawit adalah untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan, serta mendukung pengembangan sektor perkebunan sawit daerah. Maka dari itu penting mensinergikan dana bagi hasil perkebunan sawit dengan pemberdayaan masyarakat di wilayah perkebunan sawit.
Keberhasilan pengembangan perkebunan kelapa sawit yang strategis di Kabupaten Sintang selain memberikan manfaat ekonomi juga memberikan manfaat untuk mengatasi masalah yang menjadi isu daerah seperti pengangguran, kemiskinan dan pembangunan daerah.
Sejalan dengan komitmen pemerintah Kabupaten Sintang terhadap perlindungan pekerja yang terus diberikan, salah satunya pada tahun 2024 ini dengan pemberian perlindungan bagi 2.000 orang pekerja perkebunan sawit melalui dana bagi hasil perkebunan sawit tahun anggaran 2023 dan telah dilaksanakan pembayaran iurannya pada tanggal 1 Maret 2024.
“Pemerintah Kabupaten Sintang juga menghimbau pelaku usaha melalui Surat Edaran Bupati untuk memberikan tanggung jawab sosial di lingkungan perusahaan atau CSR nya bagi masyarakat rentan di sekitar perusahaan melalui program CSR award,” tambah Subendi.
Subendi juga mengingatkan kepada seluruh pemberi kerja di Kabupaten Sintang untuk mematuhi peraturan dan mendaftarkan lembaga dan badan usaha beserta seluruh pekerjanya ke dalam program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah di ubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now