KPK RI Lanjutkan Program Desa Antikorupsi Jadi Kabupaten dan Kota Antikorupsi

Nurtjahyadi, Ketua tim Observasi Direktorat Peran Serta Masyarakat KPK RI (batik) saat diwawancarai di Kantor Bupati Sekadau, Selesa (5/3/2024). SUARAKALBAR.CO.ID/Wulan

Sekadau (Suara Kalbar) – Tim observasi program Percontohan Kabupaten dan Kota Antikorupsi tahun 2024 KPK RI laksanakan observasi di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, Selasa (5/3/2024).

Nurtjahyadi, Ketua tim Observasi Direktorat Peran Serta Masyarakat KPK RI mengatakan kunjungan KPK RI ke Kabupaten Sekadau selain sebagai bentuk silaturahmi, juga dalam rangka melaksanakan observasi kepada kabupaten dan kota yang direkomendasikan Kementerian dan Pemerintah Provinsi untuk mengikuti program Percontohan Kabupaten dan Kota Antikorupsi tahun 2024.

“Kita akan coba sama-sama observasi seberapa dilibatkannya masyarakat dalam pencegahan korupsi di Kabupaten Sekadau. Pencegahan korupsi wajib dari diri sendiri, kemudian di keluarga dan desa,” ujarnya.

Nurtjahyadi menjelaskan program kabupaten dan kota antikorupsi ini merupakan tindak lanjut dari program Desa anti korupsi yang telah berjalan sejak tahun 2021-2023. Pada tahun 2024-2027, program tersebut berubah nama menjadi kabupaten dan kota antikorupsi. Program ini adalah kolaborasi antara KPK, Kemenpan Rb, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.

Pada tahun 2024 KPK akan menentukan 2 kabupaten dan 2 kota sebagai pilot projectnya program tersebut. Kabupaten dan kota yang ditetapkan itu berasal dari 8 kabupaten dan 4 kota yang tersebar di 4 provinsi, yakni Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Bali dan Jawa Tengah.

Karena yang dipilih dari 12 kandidat ini hanya 4. Maka nantinya kabupaten dan kota lain akan belajar ke kabupaten dan kota yang terpilih. Tahun ini KPK juga memiliki program di mana setiap kabupaten dan kota nantinya diwajibkan memiliki satu desa antikorupsi.

“Data KPK, kabupaten/kota itu paling tinggi menjadi tersangka korupsi. Inilah yang menjadi semangat kita menyasar atau mencegah korupsi, ” tandas Nurtjahyadi.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS