Polres Sanggau Ungkap Kasus Judi dan PETI

Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Indrawan Wira Saputra saat konferensi pers di Aula Mapolres Sanggau, Jumat (23/2/2024). SUARAKALBAR.CO.ID/Darmansyah.

Sanggau (Suara Kalbar) – Polres Sanggau mengungkap tindak pidana perjudian jenis kolok-kolok dan tindak pidana penampung biji atau serbuk emas dari PETI di dua lokasi berbeda di Kabupaten Sanggau.

Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Indrawan Wira Saputra menyampaikan untuk tindak pidana perjudian dengan TKP di Kecamatan Parindu sementara itu untuk penampung biji emas TKP di Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau.

“Dua orang tersangka perjudian yaitu LS (53) dan NF (36) dan penampung dengan tersangka AJ (32) yang saat ini ketiga tersangka kita amankan di Mapolres Sanggau,” ujar Indrawan saat press release di Aula Mapolres Sanggau, Jumat (23/2/2024).

Adapun barang bukti dari judi berupa satu set kelengkapan judi kolok-kolok beserta uang sejumlah Rp 8.169.000 dan dari penampung ada 9,81 gram emas dengan bentuk serpihan dan bijih juga uang tunai sebesar Rp 13.157.000,- serta peralatan untuk pelebur emas untuk disatukan.

“Untuk pasal yang disangkakan terhadap pelaku judi yaitu Pasal 303 ayat (1) Ke 1e KUHPIdana dengan hukuman penjara selama-lamanya sepuluh tahun atau denda sebanyak banyaknya Rp 25 juta,” katanya.

Sedangkan untuk penampung emas dari PETI yaitu persangkaan Pasal 161 Undang – Undang RI Nomor 03 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang – Undang RI Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang berisi Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin.

“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 milyar,” kata Kasat Indrawan.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS