‘Penumpang Gelap’ Balon Anggota KPU Mempawah Terungkap, Ini Rekap Tanggapan Masyarakat

Sudianto Nursasi, Direktur Advokasi Indonesia Justice Watch (IJW) yang turut menyoroti proses seleksi Anggota KPU Mempawah. SUARAKALBAR.CO.ID/Foto. Distra

Mempawah (Suara Kalbar) – Desas-desus ada ‘pemain naturalisasi’ dalam proses seleksi bakal calon (balon) Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mempawah Kalimantan Barat, mulai terungkap.

Indikasi adanya praktik kecurangan dan manipulasi dokumen atas nama salah satu balon Anggota KPU Mempawah itu diperoleh awak media dari sejumlah masukan dan tanggapan masyarakat dalam https://bit.ly/tangmas_gel8.

Seperti diberitakan, saat ini KPU Kalimantan Barat tengah melaksanakan proses seleksi Anggota KPU Kabupaten Mempawah dan Kota Pontianak.

Namun di antara 17 bacalon yang lolos ke tahap berikutnya, ada satu nama yang diduga kuat sebagai ‘pemain naturalisasi’.

Maksud ‘pemain naturalisasi’ adalah calon dari kabupaten lain yang terindikasi dipaksakan untuk mendaftar di Mempawah dan sarat praktik kecurangan maupun manipulasi dokumen. Atau boleh juga disebut ‘penumpang gelap’.

Dari masukan dan tanggapan masyarakat tersebut, oknum bakal calon Anggota KPU yang diduga sebagai ‘Pemain Naturalisasi” adalah berinisial NM, berjenis kelamin perempuan.

Bahkan belum lama ini, NM ternyata pernah mendaftar sebagai bakal calon Anggota KPU Sambas. Namun ia gagal terpilih.

Hal ini tertuang dalam Pengumuman Tim Seleksi No. 2/TIMSELKK-GEL.2-Pu/02/61-2/2023 tentang hasil penelitian adminitrasi bakal calon anggota KPU Kabupaten Melawi, Kabupaten Sambas, Kabupaten Sekadau, periode 2023 – 2028 tertanggal 26 Maret 2023. Tampak tercantum nama NM.

Setelah gagal terpilih di Sambas, NM rupanya diam-diam berikhtiar ‘lompat pagar’ mendaftar sebagai bakal calon Anggota KPU Mempawah.

Berikut rekapitulasi masukan dan tanggapan masyarakat terhadap bakal calon KPU Mempawah berinisial NM;

  1. NM adalah penduduk Sambas yang kini masih terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Sambas TPS.007 Jalan SDN 4 Gg. Harapan Baru RT. 003/RW. 008 Dusun Mekar Lestari Kelurahan Harapan Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas. (Bukti screenshot Cekdptonline terlampir)
  2. NM pindah ke Mempawah dengan alamat Jalan Raya Segedong Gg. Pelita No. 03 RT. 001 RW. 003 Desa Peniti Besar Kecamatan Segedong Kabupaten Mempawah, dimana alamat rumah No. 3 tersebut adalah rumah kosong tak berpenghuni, dan penduduk setempat tidak ada yang mengenal nama NM. (Foto rumah & rekaman video pernyataan RT setempat terlampir).
  3. Beredar draf Kartu Keluarga (KK) atas nama NM di berbagai grup WA dengan nomor KK 6102151707230001 tertanggal 03 Oktober 2023. Hal ini tentu menjadi rancu dengan tanggal pengumuman hasil seleksi administrasi bakal calon anggota KPU Mempawah yakni 22 September 2023. Artinya terindikasi KTP saudari NM telah terbit sebelum KK dicetak Dukcapil Mempawah. (Foto KK terlampir).
  4. Hal ini tentunya sangat bertentangan dengan PKPU No. 4 Tahun 2023 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Pasal 2 ayat “g” yang menyebutkan “Berdomisili di wilayah Provinsi yang bersangkutan bagi anggota KPU Provinsi atau di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan bagi anggota KPU Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik.” Yang perlu diingat dalam ayat ini, bukan hanya sekedar memiliki KTP Mempawah, tapi juga berdomisili di Mempawah, bukan ‘penumpang gelap’ yang berasal dari Sambas alias naturalisasi peserta tes.
  5. Dalam draf KK tersebut tertulis status belum kawin. Sesuai keterangan warga Sambas dan rekan-rekan NM di Pontianak, menerangkan bahwa NM sudah menikah. Begitu juga jika dilihat dari social media yakni akun FB NM, status telah menikah tertanggal 3 September 2022. Hal ini merupakan salah satu pembohongan publik, dimana NM sebagai calon anggota KPU Mempawah sudah jelas tidak punya integritas. (Foto terlampir).
  6. Kabar yang beredar NM beserta suaminya sekarang berdomisili di Parit Bugis Kubu Raya. Silahkan konfirmasi kepada yang bersangkutan.

Sementara itu, Direktur Advokasi Indonesia Justice Watch (IJW), kembali mengingatkan agar proses seleksi Anggota KPU di Kalimantan Barat selaku penyelenggara Pemilu harus benar-benar dilakukan secara profesional.

“Ingat, tidak hanya tunduk pada rule of law, tapi juga rule of ethic,” tegas Sudianto.

Adanya beragam laporan masyarakat terhadap NM, oknum bakal calon Anggota KPU Mempawah yang dinilai sebagai ‘penumpang gelap’ atau ‘pemain naturalisasi’, sangat disesalkan Sudianto.

“Hal ini tentunya sudah tidak etis ketika ada warga luar Mempawah yang pindah hanya untuk mendaftar KPU Mempawah, dimana notabenenya sudah dipastikan tidak paham kewilayahan,” ungkapnya.

“Bagaimana Penyelenggara Pemilu bisa melaksanakan asas dan prinsip Pemilu jika dilakukan dengan proses yang curang. Bagaimana kualitas Pemilu kita mau jadi lebih baik, jika perekrutan penyelenggara saja terdapat permasalahan sejak awal. Seharusnya perekrutan benar-benar sesuai aturan dan tanpa ada tendensi apa pun,” lanjut Sudianto.

Selain itu, jika kasus NM ini tidak ditindaklanjuti oleh Timsel, maka tidak menutup kemungkinan kasus yang sama akan terjadi pada peserta yang tidak lolos di Mempawah dan Pontianak.

“Mereka yang tak lolos akan beramai-ramai mendaftar kembali pada rekrutmen anggota KPU Kubu Raya dan Sanggau yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat,” ujarnya.

Karena itu, Sudianto berharap kepada Tim Seleksi Anggota KPU Mempawah dan Pontianak bekerja profesional, jujur dan adil.

“Dengan dilayangkan tanggapan masyarakat tersebut, semoga segera diproses lebih lanjut untuk keputusan seadil-adilnya. Dan jika hal ini tidak diindahkan, maka masyarakat bisa saja melanjutkan gugatan ke DKPP,” tutup Sudianto.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS