Dua Pelaku TPPO Dibekuk Polres Mempawah, Korban Dipaksa Layani Tamu dengan Aplikasi Michat hingga ke Singkawang dan Sambas

Kapolres Mempawah AKBP Sudarsono, Kasatreskrim Iptu Robin Talib dan Kasi Humas Iptu Suwanto saat pers release pengungkapan peredaran emas ilegal, TPPO dan BBM ilegal di Mapolres Mempawah, Senin (21/8/2023). SUARAKALBAR.CO.ID/Foto. Prianta

Mempawah (Suara Kalbar) – Satu kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) anak di bawah umur kembali diungkap Satreskrim Polres Mempawah Polda Kalbar.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan dua tersangka yakni BT, 20 tahun, dan MS, 22 tahun, warga Desa Galang, Kecamatan Sungai Pinyuh, berikut sejumlah barang bukti.

Kapolres Mempawah AKBP Sudarsono dalam pers release, Senin (21/8/2023), mengungkapkan, penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan ibu korban ke Mapolsek Sungai Pinyuh pada 4 Agustus 2023.

“Dalam laporan itu, orangtua korban melaporkan kehilangan anaknya, sebut saja Bunga, sejak 28 Juli 2023, sehingga kita langsung melakukan pencarian,” jelasnya.

Namun di hari yang sama, korban Bunga ternyata telah diantar pulang ke rumah ibu sambungnya.

Ia pun langsung dijemput dan dibawa pulang ke kediamannya di salah satu desa di Kecamatan Sungai Pinyuh.

Dari pengakuan Bunga pada sang ibu, selama kepergiannya itu ia telah dipaksa untuk melayani pria hidung belang dengan aplikasi Michat di sebuah penginapan di Kota Singkawang.

Tak hanya itu, ia juga dibawa ke Kabupaten Sambas dengan paksaan serupa untuk melayani tamu. Kemudian, selama beberapa hari dititipkan lagi ke rumah famili tersangka di Singkawang.

Hingga akhirnya, Bunga yang tidak tahan lantas meminta pulang dan diantar kedua pelaku ke rumah ibu sambungnya.

“Nah dari pengakuan korban itu lah, Tim Satreskrim Polres Mempawah bergerak melakukan pengejaran kedua tersangka. Keduanya berikut barang bukti kita amankan di Sungai Pinyuh,” tegas Kapolres AKBP Sudarsono.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS