Sekadau (Suara Kalbar) – DPRD Kabupaten Sekadau menggelar rapat paripurna kesembilan masa persidangan ketiga di Kabupaten Sekadau, dalam rangka penyampaian nota pengantar KUA – PPAS perubahan APBD tahun anggaran 2023 pada Senin 21 Agustus 2023.
Rapat paripurna Dipimpin oleh Wakil Ketua I DRPD Kabupaten Sekadau Handi dan didampingi oleh wakil ketua II Zainal, serta Bupati Sekadau Aron, yang dihadiri oleh anggota DPRD Kabupaten Sekadau, dan sejumlah perangkat pemerintah kabupaten Sekadau.
Rapat tersebut menyampaikan nota pengantar tentang Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) perubahan APBD tahun anggaran 2023. kehadiran Bupati Sekadau yang akan secara langsung menyampaikan nota pengantar tersebut.
Dalam nota pengantar yang dibacakan oleh bupati Sekadau, ada beberapa hal penting termasuk anggaran APBD tahun 2023.
Dalam rancangan perubahan KUA – PPAS tahun anggaran 2023 ini, memuatkan kebijakan pengola transfer daerah dan dana desa yang mencuak didalam peraturan persidangan pada nomer 130 tahun 2022 tentang rincian anggaran pendapatan belanja negara atau anggaran 2023.
Peraturan menteri keuangan Republik Indonesia nomer 211/TMK.07/2022 tentang pengelolaan dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dan optimalisasi patroni khusus.
Peraturan menteri keuangan Republik Indonesia nomer 212/TMK.07/2022 tentang indikator tingkat kinerja daerah dan ketentuan umum bagian dana alokasi umum yang ditentukan tahun anggaran 2023.
Peraturan menteri kuangan Republik Indonesia Nomer 19TMK.07 tahun 2023 tentang pengolalaan dana bagi hasil dan atau dana alokasi umum yang disalurkan secara non tunai melalui fasilitas resolisif.
Peraturan menteri dalam negeri nomer 3 tahun 2023 tentang pengelolaan dana bantuan oprasional satuan Pendidikan dan kepada pemerintah daerah.
Surat edaran menteri dalam negeri nomer 100.1.9.1/435/C tentang penanganan kegiatan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, setya walikota dan wakil walikota pada tahun 2024.
“Kebijakan pendapatan daerah, pendapat daerah dalam perubahan kebijakan umum anggaran dan merubah prioritas plafon anggran sementara tahun 2023, diproyeksikan semula sebesar 937.91 milyar rupiah menjadi sebesar 983.59 milyar rupiah,”ungkap Aron.
Selain itu bupati Sekadau Aron, juga menyampaikan pendapatan semula daerah kabupaten Sekadau.
“Pendapatan semula daerah, sebesar 61.35 milyar rupiah menjadi sebesar 71.74 milyar rupiah dan atau 8.0 persen dari pendapatan daerah,”ungkapnya.
Setelah selesai menyampaian nota pengantar KUA – PPAS tentang perubahan APBD tahun anggaran 2023, kemudian bupati Sekadau melakukan penyerahan nota pengantar kepada wakil ketua I DPRD Kabupaten Sekadau Handy, secara simbolis.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS