SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Mempawah LPM Mempawah Desak Mediasi Sengketa Lahan Terminal Kijing, Ancam Lakukan Pematokan Permanen

LPM Mempawah Desak Mediasi Sengketa Lahan Terminal Kijing, Ancam Lakukan Pematokan Permanen

Jajaran DPD Laskar Pemuda Melayu Kabupaten Mempawah. [SUARAKALBAR.CO.ID/Istimewa]

Mempawah (Suara Kalbar) – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Laskar Pemuda Melayu (LPM) Kabupaten Mempawah menyurati PT Pelindo Regional 2 Pontianak untuk segera memfasilitasi mediasi terkait penyelesaian hak-hak warga atas lahan yang berada di kawasan Pelabuhan Kijing, Kecamatan Sungai Kunyit.

Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari kuasa yang diberikan pemilik lahan kepada LPM Kabupaten Mempawah untuk memperjuangkan penyelesaian hak-hak warga yang hingga saat ini belum terselesaikan.

Sekretaris DPD LPM Kabupaten Mempawah, Mohlis Saka, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima kuasa khusus dari ahli waris pemilik lahan Bahari Alm, yang saat ini diwakili oleh Ng Siauw Khiang alias Sukri.

Kuasa tersebut diberikan kepada Dedi Djendol, Mohlis Saka, Mawardi, dan Asmadi untuk bertindak atas nama penerima kuasa dalam memperjuangkan hak atas lahan yang berada di area Pelabuhan Kijing.

“Kami meminta kepada PT Pelindo, YPKOT dan pihak terkait lainnya untuk segera menjadwalkan mediasi yang melibatkan seluruh pihak, termasuk warga pemilik lahan yang didampingi penerima kuasa,” ujar Mohlis Saka.

Menurutnya, mediasi tersebut diharapkan dapat dilaksanakan secepat mungkin dan paling lambat pada Juni 2026 guna mencari solusi atas persoalan yang telah berlangsung cukup lama.

LPM menegaskan bahwa apabila mediasi tidak dilaksanakan atau tidak menghasilkan kesepakatan mengenai pembayaran hak-hak warga selaku pemilik lahan, maka pihaknya akan mengambil langkah tegas berupa penyegelan permanen terhadap lokasi yang disengketakan.

Selain itu, LPM juga menyatakan akan melakukan pematokan permanen di area yang saat ini masuk dalam kawasan operasional PT Pelindo Terminal Kijing apabila tuntutan pembayaran hak warga tidak dipenuhi.

“Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui jalur musyawarah dan mediasi. Namun apabila hak-hak warga tetap tidak diselesaikan, maka kami akan mengambil langkah sesuai dengan kuasa yang diberikan oleh pemilik lahan,” tegas Mohlis.

Penulis: Distra

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play