SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Sanggau 154 WBP Rutan Sanggau Dapatkan Remisi

154 WBP Rutan Sanggau Dapatkan Remisi

Wakil Bupati Sanggau Yohanes Ontot menyerahkan secara simbolis remisi umum di hari Kemerdekaan RI ke- 78 kepada 154 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rutan kelas IIB Sanggau,Kamis (17/08/2023).[SUARAKALBAR.CO.ID/Darmansyah D]

Sanggau (Suara Kalbar) -Wakil Bupati Sanggau Yohanes Ontot menyerahkan secara simbolis remisi umum di hari Kemerdekaan RI ke- 78 kepada 154 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rutan kelas IIB Sanggau,Kamis (17/08/2023).

Adapun remisi yang diberikan pada tahun 2023 yaitu Remisi Umum I kepada 149 orang narapidana dengan remisi 6 bulan 1 0rang, 5 bulan 4 orang, 4 bulan 12 orang, 3 bulan 58 orang, 2 bulan 43 orang dan 1 bulan 31 orang. Untuk Remisi Umum II yaitu berjumlah 5 orang, dengan remisi 4 bulan 1 0rang, remisi 3 bulan 1 orang dan remisi 2 bulan 3 orang.

Wakil Bupati Sanggau Yohanes Ontot usai memberikan remisi meminta WBP yang mendapatkan remisi, agar tetap mengikuti seluruh rangkaian atau proses pembinaan di Rutan Sanggau sesuai dengan aturan-aturan yang ada termasuk yang mendapatkan remisi langsung bebas.

“Saya berharap ketika mereka bebas dan kembali di lingkungan masyarakat umum untuk bisa se-sadar-sadar nya dan kembali beradaptasi secara baik dan tentu mereka juga harus mampu membangun kehidupan secara sosial di lingkungan dimana mereka berada,”harap Ontot.

Selain itu, Ontot juga berharap kepada masyarakat agar menghindari tindakan-tindakan pelanggaran hukum karena tidak ada satu orangpun di Indonesia ini yang kebal hukum.

“Yang sudah tahu salah jangan dilakukan. Contonya seperti narkoba, melarikan barang yang bukan miliknya, penggelapan dan tindakan-tindakan kriminal lainnya. Kita berharap masyarakat sadar akan hukum yang berlaku,”pintanya.

Sementara itu, Kepala Rutan Kelas II B Sanggau Acip Rasidi mengatakan bahwa sebanyak 154 WBP Rutan Sanggau yang mendapatkan remisi umum, lima diantaranya langsung bebas dari pidana pokoknya.

“Dari lima orang tersebut, empat orang langsung bebas hari ini. Dan yang satu orang dan kebetulan warga negara asing (WNA) asal Malaysia, perkaranya narkotika. Jadi ada pidana subsider yang harus dia selesaikan terlebih dahulu selama 6 bulan, baru dia bebas,”terangnya.

Khusus WNA lanjut Acip, jika bebas, tidak serta merta mengeluarkannya dari Rutan. Tapi diserahkan terlebih dahulu ke pihak Imigrasi untuk dilakukan deportasi selanjutnya.

“Adapun syarat untuk mendapatkan remisi secara umum yaitu minimal berkelakuan baik selama 6 bulan, tidak dalam menjalankan register atau pelanggaran,”tutupnya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan