SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Sambas Muhammad Rifa’ie: Konflik dengan Masyarakat, PT Wirata Daya Bangun Persada Tidak Pantas Mendapatkan Izin Perubahan Status Kawasan Hutan

Muhammad Rifa’ie: Konflik dengan Masyarakat, PT Wirata Daya Bangun Persada Tidak Pantas Mendapatkan Izin Perubahan Status Kawasan Hutan

Mantan Ketua Umum Komite Mahasiswa Kabupaten Sambas periode 2020 – 2022, Muhammad Rifa’ie.[HO-KMKS]

Sambas (Suara Kalbar) – Mantan Ketua Umum Komite Mahasiswa Kabupaten Sambas periode 2020-2022, Muhammad Rifa’ie, mengungkapkan keprihatinannya terkait pengusulan penggunaan Kawasan Hutan oleh PT Wirata Daya Bangun Persada kepada Kementerian Lingkungan Hidup. Pengusulan ini sedang diajukan oleh perusahaan tersebut dan harus menjadi perhatian serius.

Muhammad Rifa’ie menjelaskan, “Karena perusahaan ini sedang menghadapi masalah hukum di Kejaksaan Agung terkait Surya Darmadi, pengusulan ini seharusnya tidak ditindaklanjuti oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Terlebih lagi, usulan ini berada di kawasan hutan di kecamatan sejangkung yang memiliki izin lokasi berdasarkan Keputusan Bupati Sambas No. 98 tahun 2006 tanggal 7 April 2006, serta Izin Usaha Perkebunan (IUP) berdasarkan Keputusan Bupati Sambas No. 39 Tahun 2006 tanggal 6 Maret 2006,”katanya dalam keterangan yang diterima suarakalbar.co.id, Senin (29/5/2023).

Muhammad Rifa’ie menyatakan bahwa pengusulan ini sangat membahayakan kawasan hutan, terutama karena perusahaan ini juga tengah terlibat konflik dengan masyarakat sekitar terkait rencana pembukaan perkebunan kelapa sawit.

“Kementerian Lingkungan Hidup juga harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk menghentikan perubahan status lahan kawasan hutan ini,” tambahnya.

“Izin perubahan status kawasan hutan ini yang disetujui juga memunculkan dugaan adanya kolusi antara perusahaan dan Kementerian Lingkungan Hidup. Kita tidak ingin pembukaan lahan di kawasan hutan ini menjadi masalah hukum lagi dan semakin memperkeruh konflik dengan masyarakat sekitar,” tegasnya.

Muhammad Rifa’ie juga mengajak Pemerintah Daerah, dalam hal ini Pemda Sambas, untuk segera mengambil tindakan dengan melakukan koordinasi antara Kejaksaan Agung dan Kementerian Lingkungan Hidup terkait usulan dari PT Wirata Bangun Persada di kawasan hutan, guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

“Sudah cukup banyak konflik antara masyarakat dan perusahaan ini. Jangan biarkan konflik terulang dengan usulan pembukaan lahan di kawasan hutan,” ungkapnya.

“Kami juga berharap agar Kejaksaan Agung mempercepat proses hukum yang terkait dengan perusahaan ini. Terlebih lagi, Surya Darmadi sudah divonis 15 tahun penjara oleh Kejaksaan Agung dan sejumlah aset perusahaan Surya Darmadi juga telah disita di Kabupaten Sambas. Jadi, selain Surya Darmadi, status hukum pihak terlibat lainnya, termasuk mantan Bupati Sambas, Burhanudin, juga harus dijelaskan, terutama karena mereka telah diperiksa berkali-kali terkait kasus PT Wirata Bangun Persada, perusahaan milik Surya Darmadi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Muhammad Rifa’ie juga menyebutkan bahwa kasus ini mirip dengan kasus yang terjadi di Kabupaten Indragiri Hulu yang melibatkan bupati dan telah divonis karena melakukan pembiaran dan memberikan izin perusahaan untuk beroperasi di kawasan hutan.

“Kami meminta Kejaksaan Agung segera memproses hukum terkait kasus Surya Darmadi di Kabupaten Sambas, dan meminta Kementerian Lingkungan Hidup untuk menghentikan izin perubahan status kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit,” tegasnya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan