Bawaslu Landak Sosialisasi Peraturan Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu 2024
Landak (Suara Kalbar) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu Kabupaten Landak menggelar sosialisasi peraturan pengawasan penyelenggaraan pemilu tahun 2024 dengan tema “Sosialisasi Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum Non Peraturan Bawaslu” di salah satu Hotel di Ngabang, Senin (17/10/2022) pagi.
Kegiatan sosialisasi ini dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Landak Petrus Kanisius dan dihadiri oleh Ketua KPU kabupaten Landak Herkulanus Yakobus, Komisioner Bawaslu, Kabag hukum dan Setda Landak Yopita, wartawan dan alumni SKPP Kabupaten Landak.
Ketua Bawaslu Landak Petrus Kanisius menyampaikan maksud dan tujuan dari kegiatan sosialisasi pengawasan pemilu yaitu untuk memberikan pemahaman tentang peraturan pengawasan pemilu kepada masyarakat serta mencegah potensi pelanggaran yang terjadi selama pelaksanaan pemilu khususnya di kabupaten Landak.
“Dengan dibukanya sosialisasi Bawaslu ini, disini nanti akan ada sesi tanya jawab sebagai masukan untuk kegiatan pemilu nantinya,” ungkap Petrus Kanisius.
Sementara itu, Ketua panitia Esteria juga menyampaikan tentang persiapan pengawasan pemilu tahun 2024 dan stakeholder saling bekerjasama bahu membahu untuk mensukseskan pesta demokrasi pemilu terbesar di Indonesia yang akan dilaksanakan pada tanggal 14 Pebruari 2024.
“Terkait kegiatan hari ini Bawaslu kabupaten Landak melaksanakan kegiatan sosialisasi peraturan pengawasan penyelenggaraan pemilu 2024 lebih khususnya peraturan Bawaslu dengan harapan kepada rekan media massa dan alumni SKPP kabupaten Landak menyebarkan dan memberikan pemahaman pada warga Landak,”ungkap Theresia.
Selain itu, Kabag Hukum Setda Landak Yopita dalam arahannya menyampaikan tentang pentingnya netralitas pemilu terutama kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Landak yang tertuang dalam undang-undang no 5 tahun 2014.
“Asas Netralitas ASN bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh maupun tidak sebagai amanat undang-undang ASN. Apabila ada ASN yang melanggar disiplin silahkan berikan aduan langsung ke BKPSM dalam Pemilu tersebut,” kata Yopita.
Sementara itu, Ketua KPU landak Herkulanus Yakobus menyampaikan, Peraturan Bawaslu paling banyak, struktur dasar kedudukan produk hukum pemilu berdasarkan undang-undang dasar 1945, yakni keputusan mahkamah konstitusi, UU No 7 tahun 2017 tentang pemilu, peraturan pemerintah pengganti undang-undang, peraturan KPU dan keputusan-keputusan komisi pemilihan umum.
Anggota Bawaslu Landak, Bonifasius menyampaikan tentang badan pengawas pemilu kabupaten/kota yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah badan untuk mengawasi penyelenggaraan pemilu dan pemilihan di wilayah kabupaten/kota.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS