KUHP Baru Resmi Disosialisasikan di Kalbar, Sekda Tekankan Penegakan Hukum Lebih Humanis
Pontianak (Suara Kalbar) – Pemahaman masyarakat terhadap perubahan besar dalam sistem hukum nasional terus didorong melalui berbagai forum edukasi. Salah satunya melalui kegiatan Sosialisasi KUHP, KUHAP, Penyesuaian Pidana dan Administrasi Hukum Umum yang digelar di sebuah Hotel dil Pontianak, Selasa (5/5/2026).
Kegiatan ini menjadi momentum penting, tidak hanya bagi aparat penegak hukum, tetapi juga pemerintah daerah dan masyarakat luas untuk memahami arah baru hukum pidana Indonesia yang lebih modern dan humanis.
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Harisson secara resmi membuka kegiatan tersebut. Turut hadir Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Dr. Widodo, S.H., M.H., Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalbar Jonny Pesta Simamora, serta Kepala OJK Kalbar.
Dalam sambutannya, Sekda Kalbar menegaskan bahwa kehadiran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP merupakan tonggak sejarah penting bagi Indonesia setelah sekian lama menggunakan hukum warisan kolonial.
“Ini bukan sekadar sosialisasi biasa, tetapi bagian dari langkah besar kita bersama dalam memahami transformasi sistem hukum nasional,” ujarnya.
Ia menambahkan, lahirnya KUHP baru menjadi wujud kedaulatan hukum nasional yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila.
“Kita patut berbangga, karena Indonesia kini memiliki KUHP sendiri yang tidak lagi bergantung pada produk kolonial. Ini adalah wujud kedaulatan hukum nasional yang berlandaskan nilai luhur Pancasila serta semangat keadilan yang lebih beradab,” tegasnya.
Menurutnya, KUHP baru tidak hanya mengatur pidana semata, tetapi juga membuka ruang pengakuan terhadap hukum yang hidup di masyarakat (living law), termasuk hukum adat.
“Bagi Kalbar yang kaya akan adat istiadat, ini adalah peluang besar. Kearifan lokal bisa menjadi bagian dari penegakan hukum yang lebih adil dan inklusif,” jelasnya.
Sekda juga menyoroti perubahan paradigma hukum pidana yang kini lebih mengedepankan pendekatan humanis.
“Paradigma hukum kita sudah bergeser, tidak lagi hanya retributif atau menghukum, tetapi lebih humanis. Ada keadilan korektif bagi pelaku, restoratif bagi korban, dan rehabilitatif bagi keduanya,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa pidana penjara kini bukan lagi menjadi pilihan utama, melainkan sebagai ultimum remedium atau upaya terakhir.
“Artinya, kita mengedepankan penyelesaian yang lebih berkeadilan dan memulihkan,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pembaruan hukum juga diperkuat dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
“KUHAP yang baru ini memperkuat sistem peradilan pidana agar lebih modern, transparan, dan akuntabel, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia,” terangnya.
Harisson mengajak seluruh peserta untuk memanfaatkan sosialisasi tersebut secara optimal agar implementasi KUHP baru berjalan efektif hingga ke tingkat desa dan kelurahan.
“Perkuat sinergi, tingkatkan pemahaman, dan pastikan informasi ini sampai ke masyarakat luas,” pesannya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Dr. Widodo, S.H., M.H. menegaskan bahwa KUHP baru membawa perubahan besar dibanding sistem lama yang bersifat kolonial.
“Nilainya sudah disesuaikan dengan Pancasila, lebih progresif, dan lebih demokratis,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pendekatan hukum pidana kini lebih mengedepankan pencegahan dan edukasi dibandingkan penghukuman semata.
“Kalau dulu lebih represif, sekarang kita lebih mengutamakan pendekatan preventif. Tujuannya agar pelaku bisa kembali ke masyarakat dengan baik,” jelasnya.
Selain itu, ia juga menyoroti pengaturan baru terkait pidana korporasi dalam KUHP.
“Dalam KUHP yang baru, korporasi juga dapat dikenai sanksi pidana, terutama dalam bentuk denda. Ini merupakan penyesuaian terhadap perkembangan dunia usaha,” katanya.
Dirjen AHU menegaskan bahwa prinsip ultimum remedium menjadi dasar dalam sistem hukum pidana saat ini.
“Sanksi pidana adalah alternatif terakhir. Kita dorong penyelesaian lain terlebih dahulu agar hukum benar-benar menjadi sarana edukasi dan pembinaan,” tuturnya.
Usai kegiatan pembukaan, Sekda Kalbar bersama Dirjen Administrasi Hukum Umum dan Kakanwil Kemenkum Kalbar meninjau stan UMKM di area hotel sebagai bentuk dukungan terhadap pelaku usaha lokal.
Penulis: Layli/r
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS





