Imingi 15 Korban Kerja di Luar Negeri, SA Terancam 10 Tahun Penjara

SA seorang calo PMI ilegal yang berhasil diringkus petugas usai beberapa tahun terakhir menggeluti bisnis terlarangnya.

Bengkayang (Suara Kalbar) – Seorang tersangka SA (38) terancam penjara 10 tahun penjara lantaran tersangkut kasus tindak pidana perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang terjadi di kawasan Jagoi Babang Kabupaten Bengkayang.

Modus tersangka dengan memberikan iming-iming kepada 15 korban calon Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Kapolres Bengkayang AKBP Bayu Suseno mengatakan dari 15 korban SA 13 orang diantaranya warga Jawa Timur dan 2 orang berasal dari Kota Pontianak.

Dalam aksinya, tersangka SA membawa para calon pekerja migran indonesia atau CPMI masuk ke Malaysia.“Dia ini bawa korbannya melalui jalur tidak resmi yang berada di wilayah Jagoi Babang tepatnya kebun kelapa sawit PT. Bukit Jagoi Indah sehingga luput dari pantauan Satgas Pamtas,” ujar Kapolres Bengkayang AKBP Bayu Suseno.

Bayu Suseno menambahkan jika SA sudah menjalankan bisnis terlarangnya sejak beberapa tahun terakhir, akibat tak terendus petugas SA pun ketagihan melakukan pekerjaanya tersebut.

“Dari hasil interogasi SA ini sudah menjalankan aksinya sejak beberapa tahun terakhir, dan setiap korbannya di mintai uang sebesar Rp 2.750.000,” paparnya.

Atas perbuatannya, SA disangkakan pasal 81 Undang Undang Republik Indonesia nomor 18 Tahun 2017 Tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 milyar.

 

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS