Pengadilan Agama Bengkayang Komitmen Perlindungan bagi Perempuan dan Anak Pasca-Perceraian

Suasana sidang perceraian di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat. (ANTARA

Bengkayang (Suara Kalbar)- Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat berkomitmen memberikan perlindungan bagi perempuan dan anak setelah perceraian pasangan suami-istri, sebagai wujud kepedulian terkait dengan hak perempuan dan anak tersebut.

“Pengadilan Agama Bengkayang selama ini telah berupaya menjalankan praktik baik perlindungan hak perempuan dan anak dalam putusan perceraian,” ujar Wakil Ketua PA Bengkayang Miftahul Arwani dihubungi di Bengkayang, Rabu.

Hingga saat ini tercatat dari 33 perkara cerai talak (cerai yang diajukan suami) PA Bengkayang telah menghukum 11 pemohon atau mantan suami (dalam 11 perkara cerai talak) untuk membayar pembebanan nafkah kepada termohon atau mantan istri.

“Upaya perlindungan hak perempuan dan anak dalam putusan perceraian yang diputus oleh hakim PA Bengkayang tersebut dalam bentuk pembebanan nafkah anak, nafkah idah, mutah, dan nafkah madhiyah (nafkah lampau) kepada pemohon atau mantan suami,” katanya.

Selain itu, dari 99 perkara cerai gugat (cerai yang diajukan istri), PA Bengkayang dalam putusan telah menghukum delapan tergugat atau mantan suami (dalam delapan perkara cerai gugat) untuk membayar nafkah anak, nafkah idah dan mutah.

“Jadi dari total 19 perkara dari 132 perkara cerai (cerai talak dan cerai gugat) yang memperoleh perlindungan hak perempuan dan anak dalam putusan perceraian tersebut rata-rata didapat melalui proses mediasi, proses kumulasi gugatan, proses rekovensi, dan proses hak hadanah,” kata dia.

Dia menjelaskan pemenuhan perlindungan hak perempuan dan anak tersebut bisa dilakukan manakala dalam pemeriksaan perkara cerai, semua pihak, baik tergugat/pemohon/suami maupun penggugat/termohon/istri sama-sama hadir di muka sidang.

“Bila salah satu tidak hadir, maka terasa sulit untuk terpenuhi, untuk tidak mengatakan tidak mungkin,” kata dia.

Dia menjelaskan jika mengutip Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Amran Suadi, bahwa penguatan terhadap pelindungan hak perempuan dan anak setelah perceraian memang perlu terus ditingkatkan dengan cara membangun kerja sama interkoneksi sistem.

Pemenuhan hak perempuan dan anak setelah perceraian perlu terus ditingkatkan dengan menggunakan mekanisme interkoneksi sistem (melibatkan extra judicial power) dalam melaksanakan putusan pengadilan sesuai kewenangan masing-masing.

“Intinya dalam rangka menjamin pemenuhan perlindungan perempuan dan anak pasca-perceraian diperlukan praktik baik, diperlukan iktikad baik dari semua unsur bahkan lintas instansi terkait. Kita juga perlu inisiatif, kesadaran, dan upaya kolaborasi yang sungguh-sungguh dari negara, pemerintah, pengadilan, dan masyarakat untuk memastikan hak perempuan dan anak dapat terlaksana dengan baik di Indonesia,” kata dia.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS