Dituduh Curi Tabung Gas LPG, Bocah Diculik dan Dianiaya Warga, Padahal Belum Terbukti

Bocah di Gunung Kidul diculik dan dianiaya beberapa pria dewasa setelah dituduh mencuri tabung gas LPG 3 kg milik pedagang. (Foto:Suara.com)

Suara Kalbar – Nasib nahas dialami seorang pelajar. Pasalnya pelajar berinisial Yt itu dituding sudah mencuri tabung gas LPG dan harus menghadapi penganiayaan karenanya.

Mirisnya, penganiayaan ini dilakukan ketika Yt bahkan belum terbukti melakukan pencurian tabung gas. Malah Yt dipaksa mengakui tuduhan pencurian tabung gas LPG.

Hal ini seperti terlihat di video unggahan akun Instagram @majeliskopi08. Diperkirakan ada beberapa pria dewasa yang menginterogasinya dini hari itu.

“Pelajar kelas 7 SMP warga Karangmojo Gunungkidul dicuik dan dianiaya oleh beberapa orang dewasa atas tuduhan mencuri tabung gas LPG pada Senin (20/6/2022) dini hari,” tulis @majeliskopi08.

Terlihat seorang pria dewasa tega menjambak rambut Yt yang sudah terduduk lemas. Terungkap pula Yt sudah menerima sejumlah tindak penganiayaan hingga tubuhnya berdarah-darah.

“Ini mas, deketin (kameranya). Tunjukkan darahnya,” kata pria yang menginterogasinya, masih sambil menjambak rambut dan tudung jaket yang dipakai Yt.

Dengan berapi-api pria itu menuduh bocah itu sudah mencuri sejumlah tabung gas LPG milik pedagang. “Aku sudah dididik intel lama sekali, gampang banget buat nyari kamu,” ujar pria itu, dikutip Suara.com, Rabu (22/6/2022).Lantaran meyakini pelajar kelas 7 itu sudah mencuri tabung gas LPG, ia kemudian meminta bocah-bocah lain di lingkungan setempat untuk membawa Yt kepadanya.

Permintaan itu pun dituruti. Yt lalu diajak temannya untuk menemani membeli bensin pasca mengikuti acara hadroh di sebuah masjid sampai pukul 00.30 WIB.Namun bukan membeli bensin, Yt malah digiring ke rumah A di Padukuhan Pati, Kelurahan Genjahan dan mulai menerima berbagai tindak penganiayaan sambil diinterogasi.Di lokasi itu, Yt kemudian mendapat sejumlah pukulan hingga bibir dan hidungnya mengeluarkan darah. Dia dipaksa untuk mengakui jika dirinya mencuri tabung elpiji 3 kg,” tutur @majeliskopi08.

Ketika Yt mengaku hanya sedang bermain di masjid pun langsung dibantah oleh pria itu. “Maling kok hadrohan, nggak usah!” serunya.

Mirisnya lagi, pria-pria dewasa yang menginterogasi Yt merekam seluruh aksi mereka dan kini videonya beredar di masyarakat. Video inilah yang belakangan dijadikan bukti orang tua Yt untuk melaporkan kasus penganiayaan yang terjadi kepada polisi.

Warganet ikut menanggapi dengan keras beredarnya video dugaan penganiayaan tersebut. Warganet menilai sekalipun Yt benar-benar terbukti mencuri pun tidak perlu sampai dianiaya seperti yang terlihat di video tersebut.Si anak ga tau siapa dia, jangan sampe urusan kelar dengan kekeluargaan,” komentar warganet.

“Ditunggu kelanjutannya… masuk penjara apa cuma minta maaf sama materai doank…” kata warganet.

“Udah tua kelakuannya kayak t*i .. walau bener itu malingnya, caramu ngasih tau juga keliru bos ..” kritik warganet.

“Kalau ga terbukti mencuri boleh bales mukul ga ya?” tutur warganet.

“Kalaupun benar nyolong, ya hukum anaknya. Tapi yang nonjokin juga dihukum penganiayaan donk. Kalau ga nyolong, pelaku dikasih pasal berlapis donk, fitnah, nyulik, pengeroyokan, pencatutan nama intel, dll,” timpal warganet lainnya.

Hingga berita ini disusun, kami masih berusaha mencari konfirmasi dari pihak terkait.Telah berkali-kali ditegaskan, terduga pelaku tindak kejahatan atau kriminal sudah seharusnya diadili oleh pihak berwenang. Masyarakat sipil sangat tidak disarankan untuk melakukan aksi main hakim sendiri.

Pasalnya, BPSDM Kementerian Hukum dan HAM sudah menegaskan pelaku main hakim sendiri bisa dijatuhi sanksi, termasuk sejumlah pria dewasa yang terekam menculik dan menganiaya Yt seperti di video.Penyuluh Hukum BPSDM Kemenkumham, Ali Usman, mengingatkan sanksi yang diterima pelaku main hakim sendiri disesuaikan dengan dampak yang dialami oleh korban.

Termasuk bila korbannya adalah seorang anak di bawah umur. Hal ini sudah diatur di Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014.

“Jika aksi main hakim sendiri menyebabkan anak mengalami kekerasan fisik, maka pelaku main hakim sendiri bisa dituntut berdasarkan Pasal 80 Ayat (1) junto Pasal 76C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” kata Ali Usman.

Lewat UU ini, pelaku bisa dijatuhi pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta.

Penulis: Suara.comEditor: Ela priska