M.Saleh: Pelantikan Pengurus Kadin Kalbar Dinilai Tidak Sesuai AD/ART
Pontianak (Suara Kalbar) – Rencana pelantikan pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalimantan Barat periode 2026–2031 pada 1 Mei 2026 di Pendopo Gubernur Kalimantan Barat menuai polemik. Sejumlah pihak menilai proses pembentukan kepengurusan tersebut tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin.
Salah satu pihak yang menyampaikan keberatan, M. Saleh, menilai pelaksanaan Musyawarah Provinsi (Muprov) yang digelar pada Januari 2026 tidak memenuhi syarat yang diatur dalam organisasi.
Menurutnya, Muprov tersebut menghasilkan terpilihnya Fachrudin D. Siregar sebagai Ketua Umum secara aklamasi. Namun, proses tersebut dinilai tidak sah karena tidak mengantongi rekomendasi atau persetujuan tertulis dari Kadin Indonesia.
“Pelaksanaan Muprov tersebut tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam AD/ART Kadin, terutama tidak adanya persetujuan resmi dari Kadin Indonesia,” ujar M. Saleh dalam siaran persnya yang diterima media ini, Kamis (30/4/2026).
Ia juga mempertanyakan legalitas pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Muprov tersebut. Menurutnya, kepengurusan sebelumnya telah berakhir masa berlakunya, namun tetap menyelenggarakan forum organisasi tanpa dasar yang jelas.
M. Saleh, yang didampingi M. Rifal dan Junaidi, menyatakan penolakan terhadap rencana pelantikan tersebut. Ia juga mengimbau Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat agar tidak memfasilitasi kegiatan yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Kami berharap pemerintah daerah tidak memfasilitasi kegiatan yang berpotensi menimbulkan polemik dan tidak sesuai dengan ketentuan organisasi,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan telah berkomunikasi dengan Ketua Umum Kadin Kalimantan Barat hasil Muprov VII tahun 2024, Arya Rizqi Darsono. Dari komunikasi tersebut, mereka menyatakan dukungan terhadap kepemimpinan Arya Rizqi Darsono yang dinilai sah berdasarkan Surat Keputusan Kadin Indonesia Nomor: Skep/179/DP/IX/2024 tanggal 10 September 2024, dengan masa bakti hingga 2029.
Apabila pelantikan tetap dilaksanakan dan melibatkan Kadin Indonesia, M. Saleh menyebut pihaknya akan mendukung langkah hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Langkah hukum akan ditempuh untuk menegaskan legalitas kepengurusan yang sah sesuai AD/ART Kadin,” ujarnya.
Ia berharap polemik yang terjadi tidak berlarut-larut dan seluruh pihak dapat kembali fokus pada upaya membangun perekonomian daerah.
“Kami berharap ke depan tidak ada lagi dualisme kepengurusan, sehingga Kadin dapat berjalan solid dalam mendukung pembangunan ekonomi Kalimantan Barat,” pungkasnya.
Sementara itu. Suarakalbar.co.id berusaha konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada Fachrudin D. Siregar terkait pelantikan, pada Kamis (30/4/2026) pukul 18.50 Wib belum di respon.
Sumber: Tim Liputan
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS





