PETI Ketapang: Potret Kegagalan Kapitalisme Mengelola Bumi dan Kegagalan Negara Melindungi Rakyat
Oleh: Desi Kurnia
Ancaman aksi massa oleh pengurus adat Dayak di Ketapang merupakan puncak gunung es dari karut-marut tata kelola sumber daya alam yang kian merusak tatanan sosial dan ekologis. Faktanya, aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang terus merajalela tidak hanya memicu kerusakan lingkungan yang bersifat permanen, tetapi juga menciptakan konflik horizontal serta mengancam hak hidup masyarakat adat yang bergantung pada kelestarian alam. Keresahan ini menunjukkan bahwa kehadiran negara sering kali terlambat, bahkan cenderung absen dalam memberikan perlindungan nyata, sementara eksploitasi ilegal justru dibiarkan berlangsung secara masif tanpa penegakan hukum yang tegas.
Ketegasan masyarakat adat untuk turun aksi juga mencerminkan adanya krisis kepercayaan yang mendalam terhadap supremasi hukum di tingkat lokal. Ketika prosedur administratif melalui persuratan tidak lagi dianggap efektif untuk menggerakkan aparat, maka “parlemen jalanan” menjadi pilihan terakhir bagi rakyat dalam menyuarakan keresahan yang mereka alami. Kondisi ini memperlihatkan bahwa birokrasi kerap terjebak dalam pusaran kepentingan politik pragmatis, sehingga fungsi kontrol terhadap perusakan lingkungan menjadi tumpul, namun justru tajam terhadap masyarakat kecil yang mencari keadilan.
Secara politis, fenomena PETI yang terus berulang merupakan dampak sistemik dari penerapan sistem kapitalisme yang memandang sumber daya alam semata sebagai komoditas demi keuntungan materi jangka pendek. Dalam logika kapitalis, penguasaan lahan dan kekayaan alam cenderung terkonsentrasi pada pemilik modal atau pihak yang memiliki akses kekuasaan (oligarki). Di sisi lain, masyarakat kecil terjepit antara tuntutan ekonomi yang mendesak dan regulasi yang kerap bersifat diskriminatif, sehingga menciptakan jurang lebar antara si kaya dan si miskin yang kian hari kian menganga.
Ketimpangan distribusi kekayaan dalam sistem kapitalisme ini pada akhirnya mendorong sebagian masyarakat menempuh jalur ilegal untuk bertahan hidup, sementara negara lebih sering berperan sebagai regulator bagi kepentingan korporasi besar daripada sebagai pelindung kepemilikan umum. Dalam sistem ini, negara sering kali hanya menjadi “penjaga malam” yang memfasilitasi akumulasi modal. Akibatnya, ketika terjadi kerusakan ekologis akibat PETI, tindakan yang diambil biasanya hanya bersifat permukaan tanpa menyentuh akar masalah struktural di baliknya.
Dalam politik Islam, akar masalah ini terletak pada kesalahan ideologis dalam memandang hak kepemilikan. Kapitalisme melegalkan privatisasi kekayaan alam yang melimpah, yang seharusnya menjadi milik publik. Padahal, Rasulullah SAW telah bersabda bahwa manusia berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api (termasuk energi dan tambang). Ketika barang publik ini diprivatisasi oleh korporasi atau dibiarkan dijarah tanpa manajemen negara yang benar, maka terjadilah kezaliman ekonomi yang berujung pada protes sosial seperti yang terjadi di Ketapang.
Oleh karena itu, penyelesaian persoalan PETI tidak dapat berhenti pada pendekatan represif semata di lapangan, melainkan harus menyentuh akar masalah melalui perubahan paradigma politik. Selama negara masih memelihara ketimpangan ekonomi secara struktural serta belum mampu menyediakan alternatif mata pencaharian yang layak, maka aktivitas ilegal akan terus berulang. Dibutuhkan sebuah sistem yang tidak hanya menegakkan hukum secara adil, tetapi juga memastikan bahwa kekayaan alam dikelola untuk kemaslahatan seluruh rakyat, bukan segelintir elite.
Islam menawarkan solusi fundamental melalui penerapan syariat secara menyeluruh dalam kehidupan di bawah naungan institusi negara. Islam menempatkan pemimpin atau negara sebagai ra’in (pengatur urusan rakyat) yang bertanggung jawab penuh atas kesejahteraan mereka, bukan sebagai pelayan kepentingan pemilik modal.
Negara wajib hadir secara aktif dalam mitigasi konflik sosial dan memastikan bahwa kedaulatan hukum berdiri di atas prinsip keadilan ilahiah yang tidak dapat diintervensi oleh kekuatan uang.
Dalam pandangan Islam, sumber daya tambang dalam jumlah besar seperti emas di Ketapang termasuk dalam kategori kepemilikan umum. Secara hukum syara’, haram bagi individu, korporasi, dan pihak asing untuk memprivatisasi aset tersebut. Negara wajib mengelolanya secara langsung tanpa perantara korporasi kapitalis dan mengembalikan seluruh hasilnya untuk kesejahteraan rakyat dalam bentuk layanan publik gratis seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur yang berkualitas.
Selain itu, Islam menegaskan bahwa setiap aktivitas ekonomi yang merusak lingkungan wajib dihentikan melalui penegakan hukum yang berwibawa tanpa pandang bulu. Hal ini harus dibarengi dengan kebijakan ekonomi yang produktif, yakni penyediaan lapangan kerja yang halal dan layak bagi masyarakat luas. Dengan demikian, rakyat tidak lagi terpaksa terjebak dalam aktivitas tambang ilegal yang merusak bumi demi memenuhi kebutuhan hidup, karena negara telah menjamin kebutuhan dasar setiap individu warganya.
Dengan pendekatan ini, penyelesaian masalah di Ketapang dan wilayah lainnya di Indonesia tidak hanya bersifat kuratif (mengobati setelah terjadi), tetapi juga preventif dan sistemik. Integrasi antara manajemen kepemilikan yang benar, penegakan hukum yang adil, serta peran negara sebagai pelayan rakyat akan mengakhiri konflik agraria dan kerusakan lingkungan secara permanen. Hanya dengan kembali pada aturan Sang Pencipta, tatanan sosial dan ekologis dapat dipulihkan demi terwujudnya keadilan yang hakiki.
*Penulis adalah Aktivis Muslimah Ketapang, Kalimantan Barat
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS





