Bermotif Dendam, MS Ditetapkan Tersangka Penganiayaan Maut di Segedong

Kasat Reskrim Polres Mempawah, AKP Muhammad Resky Rizal, saat memberikan keterangan pers terkait tindak penganiayaan maut di Kecamatan Segedong, Kabupaten Mempawah, Kamis (9/9/2021). SUARAKALBAR.CO.ID/Distra

Mempawah (Suara Kalbar) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mempawah, Polda Kalimantan Barat, menetapkan MS, 55 tahun, warga Segedong, sebagai tersangka penganiayaan maut hingga Edward, 65 tahun, pensiunan Polri, meninggal dunia.

Penetapan tersangka terhadap MS dilakukan Satreskrim setelah mendapatkan keterangan saksi-saksi, orang yang mengetahui kejadian tersebut, hingga alat bukti yang telah dikumpulkan petugas.

Kapolres Mempawah, AKBP Fauzan Sukmawansyah, melalui Kasat Reskrim, AKP M. Resky Rizal, kepada awak media menjelaskan, kondisi tersangka MS kini masih dalam perawatan intensif di RSUD dr Rubini Mempawah.

“Berdasarkan keterangan saksi-saksi, dugaan tindak penganiayaan terhadap korban Edward, bermotif dendam pribadi. Karena itu, MS telah kita tetapkan sebagai tersangka,” jelas Resky Rizal, Kamis (9/9/2021) petang.

Pasal yang dikenakan adalah 340 KUHPidana, Pasal 338 KUHPidana dan Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Rizal, sapaan akrabnya, lantas menepis berbagai spekulasi dan isu yang berkembang terkait penyebab tindak penganiayaan terhadap mantan Kapolsek Segedong dan juga Kapolsek Mandor, Kabupaten Landak ini.

Dendam pribadi itu muncul, tambahnya, merupakan rangkaian peristiwa-peristiwa sebelumnya hingga akhirnya tersangka MS nekad menyerang kediaman Edward yang notabene adalah tetangganya.

Rumah tersangka dan korban, ternyata masih dalam satu rukun tetangga (RT) yang hanya saling berjarak 250-300 meter.

Kasat Reskrim juga menepis kabar yang menyatakan adanya perkelahian antar kedua belah pihak.

“Dari keterangan saksi, terungkap korban Edward tidak siap saat diserang oleh tersangka yang menggunakan senjata tajam jenis parang seleng,” bebernya.

Penyebab kematian korban berdasarkan hasil visum et repertum adalah adanya luka lebar di kepala bagian depan dan belakang sehingga terjadi pendarahan hebat.

Sementara itu di TKP kedua, dimana tersangka MS ditemukan bersimbah darah dan juga ditemukan sebilah senjata tajam, berjarak 200 meter dari TKP pertama.

Diduga, tersangka MS akan menuju pulang ke rumahnya, hingga akhirnya ia berteriak minta tolong dengan tubuh bersimbah darah.

Dengan teriakan minta tolong itu lah, warga setempat mengetahui kondisi MS yang mengalami luka di leher.

“Terkait TKP kedua dimana tersangka MS ditemukan warga bersimbah darah ini masih dalam pendalaman kita,” pungkasnya.