Kasus Pengrusakan Kantor Camat Nanga Mahap, Polres Sekadau Tetapkan Dua Tersangka
Sekadau (Suara Kalbar) – Polres Sekadau melakukan press release terkait pengungkapan 5 kasus yang ada diwilayah hukum Sekadau. Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah pengrusakan terhadap Kantor Camat Nanga Mahap.
Kapolres Sekadau, AKBP K. Tri Panungko mengatakan pasca kegiatan pengrusakan yang terjadi pada hari Selasa tanggal 29 Juni 2021 lalu, pihaknya sudah melaksanakan berbagai rangkaian tindakan Kepolisian termasuk analisa forensik terhadap beberapa video yang beredar.
“Hasil analisa kami sesuai peran dan bobot yang dilakukan tersangka, kemudian kita menetapkan dua tersangka yaitu saudara S dan saudara J,” ujar Kapolres, Kamis (9/9/2021).
Lanjut Kapolres, kedua tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat (1) KUHP dan atau pasal 406 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Adapun kronologis kejadian dilakukan pelaku bersama dengan warga se Kecamatan Nanga Mahap mendatangi kantor Camat Nanga Mahap melakukan demo menuntut solusi atas keputusan rapat pada tanggal 22 Juni 2021.
“Karena tidak dapat menemui Camat, sehingga pelaku bersama masyarakat yang melakukan demo kesal dan emosi kemudian pelaku melakukan pengrusakan dengan cara melempari kantor Camat dengan batu dan kayu,” jelasnya.
Dalam pengungkapan kasus, Kapolres menyebut memang memakan waktu cukup lama karena harus memeriksa beberapa saksi kunci dalam kejadian tersebut dan dalam perjalanan kasus ada beberap saksi kunci yang sakit sehingga polisi harus menunggu saksi tersebut sembuh dari sakitnya.
“Setelah itu kita gelar perkara dan hasilnya kita mengambil kesimpulan menetapkan dua orang tersangka dan akan kita proses sesuai hukum yang berlaku,” kata Kapolres.
Kapolres juga menjelaskan pengrusakan yang terjadi di kantor Camat Nanga Mahap dilakukan secara spontan, tidak ada otak yang mendalangi kejadian tersebut.
Selain menerangkan soal kasus pengrusakan kantor Camat Nanga Mahap, dalam press release Kapolres juga menerangkan soal pengungkapan kasus PETI pada 9 Agustus 2021, kasus Karhutla pada 2 Juli dan 1 September 2021.
Selain itu kasus lainnya yang diungkap adalah kasus pencurian diwilayah perkebunan sawit PT MPE dan kasus Narkotika serta kasus penganiayaan.






