SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Sekadau 6 Kasus Kekerasan Seksual Dibawah Umur Sepanjang 2021, Masyarakat Sekadau Diimbau Jangan Takut Melaporkan

6 Kasus Kekerasan Seksual Dibawah Umur Sepanjang 2021, Masyarakat Sekadau Diimbau Jangan Takut Melaporkan

Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP dan PA) kabupaten Sekadau Saat Memasang Brosur dan Poster Tentang Tindak Pencegahan KDRT. SUARAKALBAR.CO.ID/Bernadheta

Sekadau (Suara Kalbar) – Berdasarkan data Sistem Informasi Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) tercatat bahwa masih minimnya pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Sekadau selama pandemi.

“Tahun 2020 itu ada 9 kasus yang rata-rata itu kekerasan seksual, kemudian di tahun 2021 dari Januari sampai November ini ada 6 kasus itu 5 nya kasus kekerasan seksual atau persetubuhan anak di bawah umur sedangkan satu kasusnya kekerasan fisik,” ungkap Analis Perlindungan Perempuan pada Bidang PPPA Dinas Sosial PP dan PA kabupaten Sekadau,Veronika Hari.

Ia memaparkan bahwa kasus-kasus tersebut merupakan kasus terlapor sedangkan tidak menutup kemungkinan juga jika ada kasus-kasus yang tidak terlapor ke Dinas Sosial PP dan PA.

“Selama ini kami telah melakukan upaya untuk menekan kasus tersebut diantaranya memberikan sosialisasi dan edukasi pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak kepada masyarakat melalui brosur,poster dan media sosial serta melakukan diskusi bersama organisasi,” paparnya.

Kepala Seksi Perlindungan Perempuan Dinas Sosial,Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP dan PA) kabupaten Sekadau, Diana Risanti meminta agar masyarakat tidak takut untuk melaporkan kasus kekerasan perempuan dan anak selama pandemi.

Dirinya menambahkan apabila masyarakat ingin melaporkan suatu kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak cukup mendatangi kantor Dinas Sosial PP dan PA dengan membawa KTP atau kartu pengenal serta dapat pula melapor melalui contact person yang sudah disebarkan.

“Jangan takut untuk melaporkan karena harus diingat bahwa tindakan kekerasan terhadap anak dan perempuan bukan urusan pribadi atau rumah tangga biasa,tapi itu juga merupakan urusan pemerintahan,” tuturnya.

Selain itu dirinya juga menambahkan bahwa sejauh ini pihaknya masih terkendala dalam hal menyediakan rumah aman guna memberikan perlindungan terhadap korban selama masa penyidikan dan pemeriksaan.

“Kita juga masih belum ada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang sama sifatnya cuma itu dapat bergerak ke lapangan secara langsung kalau selama ini kan kitanya sistemny menunggu adanya laporan kasus kemudian kita tindaklanjuti,” pungkasnya.

Komentar
Bagikan:

Iklan