SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Opini Aksi Kamisan: Demokrasi Diambang Kehancuran?

Aksi Kamisan: Demokrasi Diambang Kehancuran?

Ilustrasi/AI

Oleh: Wawa

Aksi Kamisan yang digelar mahasiswa di Pontianak menjadi bentuk protes terhadap isu pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang dinilai belum terselesaikan. Dalam aksi tersebut, mahasiswa menyoroti pentingnya penegakan supremasi sipil, yaitu memastikan aparat keamanan tetap berada di bawah kontrol pemerintahan sipil dalam sistem demokrasi. Mereka menilai prinsip ini penting untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan.

Selain itu, aksi ini juga menyoroti maraknya kekerasan terhadap aktivis, termasuk kasus penyiraman air keras terhadap seorang aktivis HAM yang dianggap sebagai bentuk intimidasi. Mahasiswa mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut kasus-kasus tersebut secara tuntas, transparan, dan adil. Aksi yang dilakukan dengan mengenakan pakaian hitam ini juga menjadi simbol duka sekaligus solidaritas bagi para korban pelanggaran HAM di Indonesia. (https://www.suarakalbar.co.id/2026/04/aksi-kamisan-mahasiswa-di-pontianak-soroti-supremasi-sipil-dan-kekerasan-aktivis/)

Aksi Kamisan yang digelar mahasiswa di Pontianak bukan sekadar rutinitas simbolik, melainkan representasi nyata dari kesadaran politik generasi muda terhadap mandeknya penyelesaian kasus pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia. Dalam kerangka ideologis, aksi ini menegaskan kembali urgensi supremasi sipil sebagai fondasi utama negara demokrasi, di mana kekuasaan militer dan aparat keamanan harus tunduk sepenuhnya pada otoritas sipil. Ketika prinsip ini mulai tergerus, maka yang muncul bukan hanya potensi penyalahgunaan kekuasaan, tetapi juga ancaman sistemik terhadap kebebasan warga negara. Oleh karena itu, suara mahasiswa dalam Aksi Kamisan sejatinya adalah bentuk perlawanan terhadap kecenderungan otoritarianisme yang terselubung di balik legitimasi formal negara.

Lebih jauh, sorotan terhadap kekerasan yang dialami para aktivis menunjukkan adanya pola relasi kuasa yang timpang antara negara dan masyarakat sipil. Teror, intimidasi, hingga kekerasan fisik terhadap aktivis bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri, melainkan dapat dibaca sebagai manifestasi ketakutan penguasa terhadap kritik yang berpotensi menggoyahkan stabilitas kekuasaannya. Dalam hal ini, fenomena yang memperlihatkan bagaimana instrumen hukum dan kebijakan termasuk regulasi seperti RKUHP berpotensi dijadikan alat pembungkaman yang dilegalkan. Demokrasi yang seharusnya menjamin kebebasan berpendapat justru mengalami reduksi makna, berubah menjadi ruang semu yang hanya memberi kebebasan selama tidak mengganggu kepentingan kekuasaan.

Kondisi ini menimbulkan ironi yang mendalam. Narasi kebebasan berpendapat yang terus digaungkan dalam wacana publik ternyata kerap berakhir sebagai retorika kosong ketika berhadapan dengan realitas politik. Kritik yang seharusnya menjadi elemen vital dalam menjaga keseimbangan kekuasaan justru dipersepsikan sebagai ancaman yang harus ditekan. Dalam situasi seperti ini, masyarakat dihadapkan pada pilihan ideologis menerima status quo yang represif atau membangun kesadaran kolektif untuk menuntut perubahan. Sejarah peradaban menunjukkan bahwa kekuasaan yang terbuka terhadap kritik dan berlandaskan nilai-nilai moral yang kuat justru mampu bertahan lebih lama. Sebaliknya, kekuasaan yang anti kritik cenderung menciptakan siklus penindasan yang pada akhirnya meruntuhkan legitimasi dirinya sendiri. Maka, kembali pada solusi Islam adalah satu-satu jalan untuk menghentikan kerusakan hari ini.

*Penulis adalah Aktivis Muslimah Kalimantan Barat

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan